Nestapa Guru SD Pamulang Dipolisikan Wali Murid, Perkara Menasihati saat Lomba 17-an

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Guru SD Kristen Mater Dei Christiana Budiyati yang akrab disapa Bu Budi, dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya saat lomba 17 Agustus 2025 silam. 

Niat hati menasihati, Bu Budi malah dipolisikan orang tua murid karena mengaku mendapat kekerasan verbal. 

BACA JUGA:Ibu Guru Budi di Pamulang Dipolisikan Usai Nasihati Muridnya, Ini Kata Polres Tangsel

BACA JUGA:Misbakhun: Pro-Kontra Thomas Djiwandono Wajar, Mekanisme BI Tetap Terjaga

Laporan itu ditangani Polres Tangerang Selatan.

Bak gayung bersambut, anak terlapor memviralkan peristiwa ini viral di media sosial dan melalui petisi di laman change.org. 

Dalam posting yang viral, guru bernama Christiana Budiyati yang akrab disapa Bu Budi, disebut dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.

Saat itu, Bu Budi menerima laporan seorang murid yang terjatuh saat bermain. Teman-temannya bukan menolong, malah meninggalkan korban. 

Kronologi dari change.org menyebut peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah. Seorang murid dilaporkan terjatuh ketika digendong oleh temannya yang belum siap.

Murid yang meminta digendong justru tidak menolong dan meninggalkan korban bersama beberapa siswa lain. Atas peristiwa, sebagai seorang Guru, Budi memberikan nasihat kepada murid-muridnya di dalam kelas agar kejadian serupa tidak terulang. Para murid diminta menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.

BACA JUGA:Dari Pendidikan hingga Kemanusiaan, Taawon Palestina Diakui Dunia lewat Penghargaan Zayed 2026

Namun nasihat itu justru diasumsikan sebagai intimidasi karena orang tua pelapor menganggap hal itu kemarahan di depan umum. Akhirnya Bu Budi dilaporkan oleh orang tua murid meskipun pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi.

Bu Budi dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan. 

Polisi Membenarkan

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto menyebut ada laporan yang diterima Polres Tangsel. Menurutnya, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Masih kami dalami. Proses lidik dan sidik tentu membutuhkan waktu, termasuk pengumpulan alat bukti. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus sesuai dengan aturan dan koridor hukum," kata Yudhi saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mahkamah Pidana Internasional Putuskan Mantan Presiden Filipina Duterte Layak Diadili
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Efisiensi Anggaran, JKN Gratis di Banjarbaru Dipastikan Tetap Aman
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Diprediksi Hujan Lebat, Modifikasi Cuaca di Jakarta Dilanjutkan Hari ini
• 16 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Teofimo Lopez Jr. vs Shakur Stevenson
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Naik Status, BSI Kini Jadi Bank BUMN Setara dengan BRI Hingga Mandiri
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.