Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Rp 5,94 M

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar yang melibatkan mantan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar 9 miliar rupiah," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.

"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah," ujarnya.

2 Orang Jadi Tersangka

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni IM dan DSB. Penyidikan ini sendiri memakan waktu yang cukup panjang yakni dari 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang," imbuhnya.

Budi Hermanto menambahkan penetapan tersangka tersebut juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

Baca juga: Bhabin yang Curigai Penjual Es Kue Jadul di Jakpus Diperiksa Propam

Tegaskan Penyidikan Sesuai SOP

Sementara itu, Kombes Budi Hermanto juga menanggapi pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik. Budi menegaskan pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka," tegasnya.

Budi menilai tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menegaskan angka Rp 5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, melainkan murni hasil audit.

"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka," ujarnya.

Ia memastikan, penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah, Dalami Alasan Tolak Autopsi




(wnv/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Rombak Pegawai Bea Cukai Hari Ini, Ada yang Dirumahkan!
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Istana Buka Suara soal Kans Budisatrio Djiwandono Gabung Kabinet
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Kapolres Muba Imbau Warga Lapor 110 Jika Ada Hal Mencurigakan
• 32 menit lalutvrinews.com
thumb
AS Pertimbangkan Pemberian Amnesti untuk Pejuang Hamas Pasca Pelucutan Senjata
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Hari Ini
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.