Daftar 22 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya oleh Menhut Raja Juli

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meneken Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan.

Sebanyak 22 perusahaan itu diduga berkontribusi atas terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra pada akhir tahun lalu.

BACA JUGA: Senator Dayat El Suarakan Pelindungan Hutan Meratus & Desa Juhu di Rapat dengan Menhut RI

Menurut Raja Juli, keputusan itu diambil sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang digelar di London, Inggris, pada Senin (19/1).

“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, pada Selasa (27/1) kemarin.

BACA JUGA: Tampil di Forum London, Menhut Raja Juli Ungkap Komitmen Prabowo Lindungi Gajah Sumatra

Politikus PSI itu menuturkan bahwa SK pencabutan izin akan segera dikirimkan kepada masing-masing perusahaan terkait.

Langkah itu disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak praktik usaha yang merusak lingkungan dan berdampak pada keselamatan masyarakat.

BACA JUGA: Perkuat Hilirisasi, Kementerian P2MI Siapkan Lulusan SMK Unggulan untuk Perusahaan Industri Aluminium di Rusia

“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” kata dia.

Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:

Aceh

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Cabut 22 Izin PBPH, PP HIMMAH: Langkah Menyelamatkan Hutan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Serangan Drone Rusia Hantam Kereta Sipil Ukraina, Empat Orang Tewas
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPPB Gelar Gerakan 1000 Hari Cinta: Ibu Sehat, Anak Cerdas
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Kekerasan Banyak Terjadi di Ruang Domestik, PPAPP Soroti Rumah sebagai Lokasi Paling Rawan di Jaksel
• 6 jam lalusuara.com
thumb
IHSG Ditutup Ambrol 7,34% Sesi I, Saham PTRO, BUMI, hingga PANI Terjun ke Zona Merah
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Thailand Masters: Ana/Trias & Rian/Rahmat Melangkah ke 16 Besar
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.