jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meneken Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan.
Sebanyak 22 perusahaan itu diduga berkontribusi atas terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra pada akhir tahun lalu.
BACA JUGA: Senator Dayat El Suarakan Pelindungan Hutan Meratus & Desa Juhu di Rapat dengan Menhut RI
Menurut Raja Juli, keputusan itu diambil sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang digelar di London, Inggris, pada Senin (19/1).
“Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Raja Juli, pada Selasa (27/1) kemarin.
BACA JUGA: Tampil di Forum London, Menhut Raja Juli Ungkap Komitmen Prabowo Lindungi Gajah Sumatra
Politikus PSI itu menuturkan bahwa SK pencabutan izin akan segera dikirimkan kepada masing-masing perusahaan terkait.
Langkah itu disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak praktik usaha yang merusak lingkungan dan berdampak pada keselamatan masyarakat.
BACA JUGA: Perkuat Hilirisasi, Kementerian P2MI Siapkan Lulusan SMK Unggulan untuk Perusahaan Industri Aluminium di Rusia
“Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita,” kata dia.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Cabut 22 Izin PBPH, PP HIMMAH: Langkah Menyelamatkan Hutan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi



