Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menyinggung tren angka pernikahan yang turun dari tahun ke tahun. Ini disampaikan dalam rapat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Komisi VIII DPR.
“Apa yang terjadi, tentu...apa yang terjadi pada saya tentu bukan menjadi contoh begitu ya,” kata dia di lokasi, Rabu (28/1).
“Tapi yang terjadi saat ini harus menjadi perhatian bagi kita semua bahwa ternyata terkait dengan angka pernikahan ini ternyata terus turun sejak 2013,” lanjutnya.
Ia memaparkan data terbaru periode 2021 hingga 2024 angka pernikahan turun 15,1 persen. Menurutnya, ada perubahan signifikan dalam pola pembentukan keluarga.
“Kita tidak mau seperti Korea Selatan misalkan, ini Korea Selatan ini turun sebanyak 50 persen. Kemudian juga Jepang turunnya 21,1 persen. China juga 20 persen,” tuturnya.
Di sisi lain, Atalia juga mengapresiasi langkah Kemenag dalam program pranikah, seperti tepuk sakinah maupun persiapan calon pengantin. Meski begitu, ia menilai ketahanan mempertahankan rumah tangga juga tak kalah penting.
“Nampaknya ketahanan keluarga juga menjadi penting. Supaya betul-betul khususnya anak muda kita, mereka memiliki istilahnya pembekalan yang baik, begitu,” pungkasnya.
Soroti Kekerasan SeksualAtalia juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan institusi keagamaan. Hal ini menurutnya menjadi ironi karena memiliki pagu anggaran yang sangat besar.
“Terkait dengan Ditjen Pendis (Pendidikan Islam). Karena ini anggarannya besar Rp 34 T, maka saya mohon perlindungan siswa dan santri di institusi keagamaan terkait dengan kekerasan seksual ini perlu diperkuat, dipertajam, tolong dibantu sedemikian rupa,” ujar Atalia.
Legislator dari fraksi Golkar itu menyebutkan angka kekerasan seksual masih terus terjadi. Ia memaparkan data dari sejumlah lembaga maupun pemantau yang masih menunjukkan tingginya angka kekerasan seksual.
“Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan ini 17,52 persen. Kemudian data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia sebanyak 20 persen. Kemudian temuan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat PPIM UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual,” urainya.
“Jadi saya kira ini penting sekali untuk dibantu begitu, bagaimana caranya agar supaya kekerasan seksual ini tidak menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam gitu ya,” tambahnya.
Oleh karena itu, Atalia mendorong agar aturan atau payung hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual ini segera disahkan.
“Kita mendorong agar supaya Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) itu bisa didorong. Kemudian implementasi PMA Nomor 73 Tahun 2022,” jelasnya.
“Kemudian juga dorongan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, termasuk secara tegas memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan keagamaan berasrama maupun lainnya agar tercipta ketidakberulangan dan efek jera begitu,” tutup dia.




