JAKARTA, KOMPAS.com – Massa buruh menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026) siang, memicu penutupan sejumlah ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas.
Aksi ini menyoroti nasib 2.500 karyawan PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penutupan Jalan Medan Merdeka Selatan arah Tugu Tani dilakukan pada pukul 12.35 WIB akibat bertambahnya jumlah massa.
Baca juga: Demo Buruh Mulai Digelar, Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Patung Kuda Ditutup
Awalnya, demonstrasi diikuti ratusan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, kemudian bertambah dengan kedatangan buruh dari Tangerang dan Jawa Barat lainnya.
Sebelumnya, jalur arah perempatan Patung Kuda sudah ditutup pukul 10.58 WIB, dan kendaraan dialihkan ke Jalan H Agus Salim.
Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam aksinya mendesak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib buruh PT Pakerin.
Menurut Said, perusahaan menghadapi kesulitan keuangan akibat perselisihan antar pemilik, sementara keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) perusahaan, menurut Iqbal, salah ditafsirkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkumham).
"Sehingga perusahaan yang sedang sehat, sedang operasional, dan ada uang Rp 1 triliun, enggak bisa diambil. Akibatnya tidak bisa operasional, tidak bisa bayar gaji karyawan sudah tiga bulan, dan ancaman PHK akan terjadi di 2.500 karyawan tersebut," jelas Iqbal.
Ia menambahkan, perusahaan sebenarnya ingin membayar gaji buruh, namun dana yang tersimpan di BPR Prima tidak bisa diakses. Iqbal juga mengkritisi kebijakan Kemenkumham.
Baca juga: 1.174 Personel Polisi Dikerahkan Jaga Demo Buruh di Jakarta Hari Ini
"Ini menteri apa? Presidennya nyari investor ke luar negeri, di dalam negeri malah dimatiin," tegasnya.
Selain menyuarakan nasib PT Pakerin, Iqbal menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dianggap terlalu rendah, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang dianggap tidak sesuai PP Nomor 49 Tahun 2026.
Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengembalikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah mendesak Gubernur DKI dan Mendesak Gubernur Jawa Barat," tambah Iqbal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485210/original/019079300_1769498282-621999150_18556283449004913_4455822906310348110_n.jpg)
