KNPI: Banyak Fakta Terbongkar di Sidang Pagar Laut, Kerugian Negara Ditaksir Rp13 T

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Noor Azhari, menilai terdapat fakta baru dalam persidangan perkara korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Melalui peradilan itu, sidang membuka secara jelas peran korporasi dalam rangkaian peristiwa hukum tersebut.

BACA JUGA:Eks Kades Kohod Arsin Dkk Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pagar Laut

BACA JUGA:Polisi Selidiki Pemukulan Pemotor Usai Tak Terima Ditegur Berkendara sambil Merokok

Noor menyampaikan, dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg, Majelis Hakim menguraikan keterlibatan perwakilan PT Cakra Karya Semesta, perusahaan yang terafiliasi dengan PT PIK2, dalam proses penawaran dan pembelian lahan yang secara faktual telah berubah menjadi wilayah perairan akibat abrasi laut.

“Majelis Hakim menjelaskan bahwa perwakilan perusahaan yang menjabat sebagai pimpinan eksekutif terlibat langsung dalam kesepakatan harga hingga realisasi pembayaran. Fakta ini penting karena menunjukkan bahwa transaksi dilakukan saat objek tanah secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanah yang dapat disertifikatkan,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menyebutkan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tanah yang telah musnah akibat abrasi secara hukum hapus hak kepemilikannya dan beralih menjadi penguasaan negara. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, wilayah tersebut tetap diproses sertifikasinya dan diperjualbelikan", jelasnya. 

Menurut Noor, kondisi ini menempatkan korporasi bukan sekadar sebagai pembeli akhir, melainkan bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. 

BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan, Kepulan Asap Hitam masih Membubung Tinggi!

“Hakim bahkan menegaskan, apabila sejak awal perusahaan menolak pembelian karena mengetahui status objeknya sebagai perairan, maka seluruh proses hukum yang menyimpang tersebut tidak akan terjadi,” katanya.

Menurutnya kerugian negara dalam perkara ini tidak hanya terbatas pada aliran dana, tetapi juga mencakup hilangnya penguasaan negara atas ruang pesisir dan laut. Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran awal yang dilakukan PT Cakra Karya Semesta tercatat sebesar Rp16,5 miliar untuk 228 bidang tanah. 

"Dengan kesepakatan harga Rp10.000 per meter persegi dan estimasi luas sekitar 1,3 juta meter persegi, nilai ekonomi ruang yang diprivatisasi secara tidak sah diperkirakan mencapai Rp13 triliun. Nilai tersebut mencerminkan kerugian struktural negara, karena ruang laut yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik justru dialihkan menjadi kepentingan privat melalui mekanisme yang melawan hukum,” jelasnya. 

Selain itu, ia menambahkan kerugian juga timbul dari proses administrasi penerbitan SPPT-PBB. 

"Kerugiannya juga timbul dari penerbitan SPPT-PBB, proses administrasi pertanahan, serta hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari izin pemanfaatan ruang laut yang seharusnya berlaku", tandasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kim Jong Un Akan Tingkatkan Kemampuan Nuklir Korea Utara
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Gara-gara MSCI Bikin IHSG Ambruk, Apa Masalahnya?
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Ungkap Modus Koruptor Berubah: Dulu Face to Face Kini Skema Layering
• 1 jam laludetik.com
thumb
BMKG deteksi 46 titik panas di Riau
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Lagi dan Lagi, Jakarta Andalkan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.