Jakarta, VIVA – Analis hukum dan politik, Boni Hargens menilai penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap usulan penempatan Polri dibawah Kementerian merupakan prinsip fundamental berdemokrasi.
Ia mengatakan sikap tegas Kapolri tak hanya sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Boni menambahkan bahwa kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan. Sikap ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya checks and balances dalam sistem ketatanegaraan modern.
- Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
"Bagaimana sebuah negara menempatkan institusi penegak hukumnya akan sangat menentukan karakter demokrasi yang dibangun. Kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat," kata Boni dalam keterangannya, Rabu, 28 Januari 2026.
Di sisi lain, ia mengingatkan konsep trias politika sebagai kerangka dasar bangunan demokrasi Indonesia. Dalam sistem ini, terdapat tiga pilar kekuasaan yang secara setara menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat, yakni legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.
Boni menegaskan ketiga pilar ini diatur secara jelas dalam Konstitusi dan dirancang untuk saling mengawasi serta menyeimbangkan. Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa.
"Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif. Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri," kata dia.
Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Di mana, lanjut dia, Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap dirinya menolak wacana institusi Polri berada di bawah kementerian.





