KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Bupati Pati

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK kembali mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Bupati Pati. (Foto:

IDXChannel- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

Terdapat 10 saksi yang dijadwalkan hadir pada hari ini, Rabu (28/1/2026) yang terdiri dari Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga swasta

Baca Juga:
Banjir di Bekasi Meluas, Plt Bupati Setop Sementara Izin Pembangunan Perumahan

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK  berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12026). 

Adapun saksi yang dipanggil ialah, Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Pati, Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Sudewo, Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan, dan Mudasir selaku Swasta. 

Baca Juga:
Kasus Bupati Pati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Dikirim Pakai Karung

Kemudian, Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo Kecamatan Pati, Pramono selaku Kepala Desa Semampir Kecamatan Pati, dan Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen. 

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati," ujarnya.

Baca Juga:
Usut Perkara Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, KPK Lakukan Penggeledahan 

Budi belum menjelaskan materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan kesepuluh saksi tersebut. 

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Lithuania Tolak Fasilitas Militer di Perbatasan Belarus
• 8 jam laluidntimes.com
thumb
Hadiri Tingalan Jumenengan Mangkoenagoro X, Gibran Apresiasi Pelestarian Budaya yang Adaptif
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
1.174 Personel Polisi Dikerahkan Jaga Demo Buruh di Jakarta Hari Ini
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Reza Arap Jalani Pemeriksaan Terkait Kematian Lula Lahfah, sang Adik Ungkap Kesedihan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Jangan Panik! Begini Cara Batalkan SPinjam dengan Mudah dan Aman
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.