jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencium permainan politik di balik terpilihnya eks Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan legislatif.
"Tampaknya ada permainan politik tingkat tinggi yang bergerak dalam ruang sunyi terkait calon hakim konstitusi ini," kata Lucius kepada awak media, Rabu (28/1).
BACA JUGA: Disetujui di Paripurna, Adies Kadir Bakal Jadi Hakim MK
Sebab, kata Lucius, Adies terpilih setelah DPR menyingkirkan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah disahkan lolos sebagai hakim konstitusi melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Kini tetiba Inosentius dibatalkan oleh DPR lalu digantikan oleh Adies yang belum diuji oleh Komisi III sebagaimana Inosentius," lanjut dia.
BACA JUGA: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sari Yuliati Resmi Jabat Wakil Ketua DPR RI
Terlebih lagi, kata Lucius, Adies menjalani proses seleksi yang sangat kilat, karena hanya sekitar satu sampai dua jam.
"Sim salabim ini namanya," ujar dia.
BACA JUGA: Konon, Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar sebelum Disetujui Jadi Hakim MK
Lucius menuturkan tata tertib parlemen melalui Pasal 198 Ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 sebenarnya mengatur tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan oleh Komisi.
Seleksi dan pembahasan itu mencakup penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan publik.
Lucius mengatakan proses seleksi hanya bisa dikecualikan jika UU lain memerintahkan kepada DPR hanya untuk memberikan persetujuan saja.
Sementara itu, ujar dia, proses untuk hakim konstitusi yang menjadi tanggungjawab DPR dimulai dengan proses seleksi hingga akhirnya persetujuan.
"Artinya DPR tidak sekedar memberikan persetujuan saja. DPR harus mulai dari menentukan calon, menyeleksi, melakukan fit and proper test, dan akhirnya mengambil keputusan atas para calon itu," kata Lucius.
Namun, Lucius menilai semua proses standar tadi tak dilakukan oleh Komisi III ketika meloloskan Adies sebagai hakim konstitusi.
"Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir oleh Komisi III, bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III. Rapat internal ini biasanya tertutup," ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


