Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha di sektor pertambangan akan diwajibkan untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka sebagai syarat permohonan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Biaya Anggaran (RKAB). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah menyiapkan regulasi terkait dengan hal tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto pada acara Indonesia Fiscal Forum (IFF), Selasa (27/1/2026).
Bimo menjelaskan, regulasi yang mensyaratkan penuntasan kewajiban perpajakan bagi pengusaha tambang itu adalah salah satu upaya penggalian potensi penerimaan negara. Untuk diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak hingga Rp2.357,7 triliun pada 2026 atau lebih tinggi 22% lebih dari realisasi 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun.
Pada 2025 lalu, otoritas pajak disebut telah mendorong penuntasan kewajiban perpajakan bagi syarat administrasi permohonan dan perpanjangan RKAB. Sebagai informasi, RKAB adalah dokumen wajib tahunan yang disusun pemegang IUP maupun IUP Khusus dan diajukan melalui Kementerian ESDM.
"2026 Insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB," terangnya, dikutip Rabu (28/1/2026).
Kerja sama antar intansi untuk menggali potensi penerimaan pajak itu tidak hanya dilakukan oleh dengan Kementerian ESDM. DJP Kemenkeu turut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Kemenkum) untuk pertukaran data pemilik manfaat korporasi atau beneficial ownership (BO).
Baca Juga
- Rugikan Negara Rp16,2 Miliar, Dua Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Jaksa
- Setoran Naik 40,4%, DJP Tambah 4.000 'Pasukan' Pemeriksa Pajak
- Antam (ANTM) Ungkap Rencana Strategis Usai RKAB 2026 Disetujui ESDM
Dari data BO, pemerintah bisa melihat indikator kinerja suatu badan usaha yang juga merupakan wajib pajak (WP). Kemenkeu dan Kemenkum, terang Bimo, secara simultan memanfaatkan pangkalan data mereka.
"Kami kerja sama untuk menyempurnakan database beneficiary ownership mereka. Dalam waktu yang simultan, kami juga meningkatkan kapasitas deteksi terhadap irregularities yang terkait dengan corporate action," papar Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu.
Di sisi lain, secara internal Bimo menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Pada 2025 lalu, pemerintah membukukan penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun. Realisasi itu hanya 87,6% dari target yang ditetapkan APBN.
Alhasil, pemerintah tahun ini perlu membukukan peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp440,1 triliun dari realisasi tahun lalu agar bisa mencapai target APBN yakni Rp2.357,7 triliun.





