Para Ahli Geologi Dorong Geosains Jadi Fondasi Kebijakan Bencana hingga Lahirnya UU Kebumian

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai kita masih cenderung reaktif dalam merespons bencana.

IAGI menegaskan pentingnya pendekatan geosains sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penanganan bencana dan perencanaan pembangunan. 

Agar ketika terjadi bencana tidak lagi direspons  reaktif, tapi preventif.

Hal itu diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI 2023-2026, Mirzam Abdurrachman dalam talk show dan forum group discussion (FGD) yang bertujuan mendorong perubahan cara pandang dalam menghadapi bencana kebumian.

“Kami berharap dari pengalaman bencana yang terjadi, kita tidak lagi merespons secara reaktif. Kejadian terjadi, baru kemudian kita mengambil tindakan. Geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Mirzam di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, bencana yang terus berulang menunjukkan bahwa aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan risiko bencana. 

Padahal, dengan pendekatan geosains, pemerintah dapat memetakan wilayah berbahaya, relatif aman, serta jenis ancaman bencana yang mungkin terjadi di suatu daerah.

“Kalau geosains diletakkan di awal, kita bisa menentukan daerah mana yang berbahaya, daerah mana yang relatif aman, dan penanganannya tentu berbeda. Termasuk alih fungsi lahan dan penguatan infrastruktur, semua basisnya harus dari geosains,” katanya.

Mirzam menjelaskan, posisi geologis Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik membuat negara ini memiliki potensi sumber daya sekaligus ancaman bencana yang tinggi. 

Karena itu, pemahaman geosains harus menjadi fondasi dalam pengaturan tata ruang, mitigasi bencana, dan pembangunan nasional.

Namun, ia menilai pendekatan geosains selama ini masih sering dilihat secara parsial. Kebijakan baru biasanya diambil setelah bencana terjadi, bukan berdasarkan analisis risiko sejak awal.

“Seharusnya kita lebih preventif. Kalau tinggal di daerah rawan gempa atau longsor, bagaimana infrastruktur disiapkan? Itu yang harusnya menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

IAGI juga mendorong lahirnya Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum yang komprehensif. 

Saat ini, pengaturan terkait kebumian masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang terintegrasi.

“Kami mendorong Undang-Undang Kebumian karena saat ini cantolan hukumnya masih parsial. Kalau kita membuat kebijakan baru, kekuatannya tidak mengikat karena belum ada payung hukum yang utuh,” kata Mirzam.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menhub Resmikan Operasional Stasiun Jatake, Kapasitas KRL Jalur Hijau Bertambah
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Satgas PKH Berpeluang Jerat Perusahaan Lainnya Penyebab Bencana Sumatera
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Prakiraan Cuaca Ekstrem di Jakarta Hari Ini Rabu, 28 Januari 2026: Waspada Hujan Sepanjang Hari
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Geger di Blitar, Menantu Perempuan Tega Tusuk Leher Mertua, Jasad Ditemukan Anak Kandung
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini, 28 Januari 2026 di Pegadaian Turun Rp1.000 jadi Rp3,02 Juta per Gram
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.