Pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung merosot 6,61 persen saat pembukaan perdagangan Rabu pagi, (28/1) ke level 8.386. Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian terpuruk 8 persen siang ini ke level 8.261 hingga BEI menyetop perdagangan atau trading halt.
Penghentian perdagangan sementara ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan BEI melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Mengutip idx.co.id, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut: sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK
Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
"Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar," begitu bunyi aturan seperti yang dikutip kumparan.





