Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Kemunduran Reformasi dan Konstitusionalisme

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wacana Polri berada di bawah kementerian dinilai sebagai kemunduran semangat reformasi dan konstitusionalisme. Posisi institusi Korps Bhayangkara seperti sekarang ini telah melalui perjalanan sejarah yang panjang. 

Pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu capaian paling penting dari agenda reformasi 1998. Hal tersebut untuk semakin memantapkan polisi bertugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat. 

Baca Juga :
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens Sebut Kapolri Negarawan Jaga Demokrasi
Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden, ProDem Surati Prabowo

"Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah," kata salah satu tokoh aktivis sekaligus advokat Feri Kusuma kepada wartawan, Rabu 28 Januari 2026.

Perubahan konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi negara yang memiliki fungsi strategis. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. 

Menurutnya, frasa alat negara mengandung makna filosofis yang mendalam, bukan hanya pemerintah yang berkuasa secara temporer, melainkan tatanan hukum yang merepresentasikan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat.

"Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu. Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen—menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya. 

Salah satu dalih yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana Polri di bawah kementerian adalah penguatan kontrol sipil.

Namun, katanya, pemahaman semacam ini patut dipertanyakan. Dalam teori hukum tata negara dan demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural.

"Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan melalui relasi hierarkis. Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, serta peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional," ucapnya. 

Menurut Feri, persoalan utama Polri hari ini sejatinya tidak terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur hanya akan menjadi solusi semu.

Baca Juga :
Pengakuan Anggota TNI-Polri yang Tuduh Penjual Es Kue Pakai Bahan Spons: Niat Kami Edukasi
Tuding Pedagang Kue Jadul Berbahan Spons, Nasib Aiptu Ikhwan Kini Diperiksa Propam
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian, Guru Besar Hukum Sebut Koprs Bhayangkara Sejak Awal Dirancang Independen

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Surat Nuh: Asbabun Nuzul, Pesan Pokok, dan Keutamaan Membacanya
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Anggota Komisi III Eks Kapolda Marahi Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Kamu
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Dikabarkan Mangkir, Reza Arap Ternyata Sudah Jalani Pemeriksaan Terkait Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Beri 30 Pertanyaan
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Pemprov Jatim Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri, Gubernur Khofifah: Sekolah Harus Jadi Ruang Tumbuh Anak Bangsa
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Penerapan Pajak Pedagang Online Menunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.