Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pada Rabu (28/1) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat ini membahas kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka karena mengejar jambret yang merampas tas istrinya. Penjambret itu menabrak tembok hingga tewas. Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Komisi III Safaruddin sempat mencecar Kombes Edy. Ia mempertanyakan sejak kapan Edy menjabat Kapolres.
"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin.
"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," ucap Edy.
"Satu tahun ya?" tanya Safaruddin.
"Siap," jawab Edy.
Safaruddin yang merupakan eks Kapolda Kaltim 2015-2018 ini mempertanyakan apakah Kombes Edy sudah diasesmen sebelum ditunjuk Kapolres.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" kata dia.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawab Edy.
Politikus PDIP ini lantas bertanya apakah Edy sudah membaca KUHP dan KUHAP baru atau tidak. Safaruddin mempertanyakan KUHP secara rinci kepada Edy.
"KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin.
"Nomor 1," kata Edy.
"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya Safaruddin.
"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," tambah dia.
"KUHAP?" tanya Safaruddin.
"20... 2023," jawab Edy terbata-bata.
"Ulangi," jelas Safaruddin.
"2025. 2025," kata Edy.
Safaruddin pun menjelaskan mengapa dirinya menanyakan masalah ini kepada Kombes Edy. Ia menekankan, Edy, selaku Kapolres, harus melihat kasus dengan detail sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
"Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," kata Safaruddin sambil menunjuk buku KUHP baru.
Safaruddin mengatakan, jika dirinya masih menjabat Kapolda, Kombes Edy sudah pasti dicopot dari jabatannya.
"Kalau saya Kapolda, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" kata Safaruddin.



