Anggota Komisi III Eks Kapolda Marahi Kapolres Sleman: Saya Berhentikan Kamu

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pada Rabu (28/1) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat ini membahas kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka karena mengejar jambret yang merampas tas istrinya. Penjambret itu menabrak tembok hingga tewas. Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Komisi III Safaruddin sempat mencecar Kombes Edy. Ia mempertanyakan sejak kapan Edy menjabat Kapolres.

"Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?" tanya Safaruddin.

"Sejak Januari tahun lalu, Bapak," ucap Edy.

"Satu tahun ya?" tanya Safaruddin.

"Siap," jawab Edy.

Safaruddin yang merupakan eks Kapolda Kaltim 2015-2018 ini mempertanyakan apakah Kombes Edy sudah diasesmen sebelum ditunjuk Kapolres.

"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" kata dia.

"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawab Edy.

Politikus PDIP ini lantas bertanya apakah Edy sudah membaca KUHP dan KUHAP baru atau tidak. Safaruddin mempertanyakan KUHP secara rinci kepada Edy.

"KUHP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin.

"Nomor 1," kata Edy.

"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya Safaruddin.

"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," tambah dia.

"KUHAP?" tanya Safaruddin.

"20... 2023," jawab Edy terbata-bata.

"Ulangi," jelas Safaruddin.

"2025. 2025," kata Edy.

Safaruddin pun menjelaskan mengapa dirinya menanyakan masalah ini kepada Kombes Edy. Ia menekankan, Edy, selaku Kapolres, harus melihat kasus dengan detail sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

"Tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca Pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.

"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," kata Safaruddin sambil menunjuk buku KUHP baru.

Safaruddin mengatakan, jika dirinya masih menjabat Kapolda, Kombes Edy sudah pasti dicopot dari jabatannya.

"Kalau saya Kapolda, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" kata Safaruddin.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kadis Kominfotik NTB Ajak Masyarakat Manfaatkan Momentum Piala Dunia Bersama TVRI 
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Kasus Suap Perpajakan, KPK Buka Peluang Usut PPh dan PPN
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejutan di Bursa Transfer, Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Segera Gabung Klub Raksasa Belanda
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral Perjalanan Jakarta-Bandung Lewat Tol Japek II Selatan Hanya 45 Menit, Ini Penjelasan BPJT
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Ramadhan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Prakiraan Tanggal dan Perhitungannya
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.