Duh! Anggota DPRD Depok HZ Terseret Gugatan PMH Kasus Jual Beli Lahan

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Nama salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial HZ turut terseret dalam perkara gugatan perdata yang diajukan PT Cipta Karya Santosa (CKS). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan Nomor Perkara 191/Pdt.G/2025/PN Dpk dan hingga kini masih terus bergulir.

Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang diakses melalui laman resmi PN Depok, sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026) sejatinya mengagendakan pembuktian surat dari para tergugat serta bukti surat Turut Tergugat I.

Namun, persidangan tersebut akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada 3 Februari 2026 dengan agenda yang sama.

Kepala Seksi Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi, membenarkan adanya penundaan sidang tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sidang tetap dibuka dan berjalan sebelum akhirnya ditunda oleh majelis hakim.

“Sidang hari ini tetap berjalan, hanya saja ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Februari 2026 dengan agenda yang masih sama, yakni pembuktian surat dari para tergugat,” ujar Eswin kepada wartawan di PN Depok.

Menurut Eswin, pada persidangan sebelumnya majelis hakim menerima penyerahan bukti surat dari kuasa Tergugat V serta kuasa Turut Tergugat I. Sementara pada sidang lanjutan nanti, para tergugat lainnya juga akan mendapat kesempatan yang sama untuk menyerahkan bukti.

“Setiap tergugat diberikan hak yang sama untuk menyampaikan bukti suratnya. Prosesnya dilakukan bergiliran,” jelasnya.

Dalam perkara ini, tercatat terdapat lima orang tergugat, termasuk anggota DPRD Kota Depok berinisial HZ, serta tujuh pihak lainnya yang berstatus sebagai turut tergugat. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merry Herianah, dengan Dwi Djauhartono sebagai Panitera Pengganti.

Berdasarkan data perkara, gugatan yang diajukan PT Cipta Karya Santosa diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Para tergugat dalam perkara ini masing-masing berinisial YA, FR, HZ, KSE, dan AB.

Saat ditanya mengenai substansi perkara serta dugaan keterkaitannya dengan kasus jual beli lahan di wilayah Bojongsari, Depok, Eswin enggan memberikan penjelasan lebih rinci.

Ia menegaskan bahwa pengadilan hanya memproses perkara sesuai hukum acara, sementara pokok perkara menjadi kewenangan majelis hakim.

“Jenis perkaranya PMH. Untuk detailnya saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena perkara masih berjalan,” ungkapnya.

Diketahui, salah satu tergugat berinisial YA merupakan mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana. Pada Juli 2024 lalu, YA divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan terkait kerja sama pembangunan perumahan di atas lahan seluas 11.205 meter persegi di kawasan Bojongsari, Sawangan, Depok.

Dalam kasus pidana tersebut, YA diduga menerima uang senilai Rp2 miliar dari sejumlah pihak untuk pembelian lahan, namun kemudian mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain.

Baca halaman selanjutnya……………………….

Meski demikian, PN Depok belum dapat memastikan apakah gugatan perdata yang kini berjalan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat YA.

“Itu sudah masuk ke pokok perkara. Nanti majelis hakim yang akan menilai dan menjelaskan dalam persidangan,” tambah Eswin.

Hingga berita ini diturunkan, ERANASIONAL.COM masih berupaya mengkonfirmasi HZ, anggota DPRD Kota Depok yang menjadi salah satu tergugat, terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut. Namun belum ada tanggapan resmi yang diterima


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
23 Prajurit TNI Jadi Korban Longsor Cisarua, SAR: Masih Diidentifikasi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jika AC Milan Datangkan Mario Gila, Real Madrid Untung Rp 200 Miliar
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Bekasi ke Lingkaran Partai
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Jaksa Cecar Bos Pajak GoTo soal Saham Google: Saat BAP Gak Tahu, Sekarang Tahu
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kasus Gangguan Jiwa Meningkat, Ipda Purnomo Polisi Baik Imbau Warga Jauhi Pinjol
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.