Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur polisi mengisi jabatan sipil masih berproses. Aturan itu nantinya akan ditandatangani langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Dan itu masih dalam proses dan sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PAN RB dan Sekretariat Negara," ujar Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).
"Dan peraturan pemerintahnya belum ada sampai sekarang. Sementara Undang-Undang Kepolisian juga tidak ada peraturan pemerintahnya, tapi Presiden dapat saja, berdasarkan Pasal 5 UUD '45, menetapkan peraturan pemerintah," imbuhnya.
Yusril menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi dasar polisi menempati jabatan sipil. Sebelumnya, MK menolak permohonan para pemohon untuk menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang ASN itu bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena ditolak, maka peraturan-peraturan itu masih berlaku. Artinya, polisi dapat menempati jabatan-jabatan di luar kepolisian sepanjang bersangkut paut dengan tugas-tugas pokok kepolisian," kata dia.
Untuk itu, Yusril mengatakan aturan mengenai polisi menempati jabatan di luar kepolisian harus diatur. Sedangkan aturan yang ada baru dari kepolisian.
"Dan sementara peraturan pemerintah belum ada, Bapak Kapolri telah menerbitkan peraturan kepolisian (perpol) yang sementara ini berlaku," katanya.
(tsy/dhn)




