jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pentingnya pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil karena penyidik menduga Fuad memiliki peran signifikan dalam dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena keberadaan Fuad dinilai krusial untuk proses penyidikan.
BACA JUGA: Formappi Menduga KPK Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI Karena Takut Kepada DPR
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah luar negeri atau dicekal, menurut pertimbangan penyidik, keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan," kata Budi Prasetyo, Rabu (28/1).
Penyelidikan juga mendalami dugaan keterlibatan asosiasi travel haji sebagai perantara aliran dana. "Pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," terang Budi.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Rumah Ketua PBSI Madiun
Mengenai peran Fuad Hasan, Budi menyatakan fakta akan dibuka secara transparan di pengadilan.
Seusai menjalani pemeriksaan, Fuad Hasan Masyhur membantah ikut mengatur pembagian kuota haji tambahan. "Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota haji tambahan), kami isikan," kata Fuad.
BACA JUGA: Jadwal Pemeriksaan Hanif Dhakiri oleh KPK Diulang Seusai Mangkir Dipanggil
Dia juga membantah Maktour mendapatkan kuota khusus dalam jumlah fantastis. "Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276," klaimnya.
Posisi Fuad kian terjepit dengan temuan dugaan perintangan penyidikan. KPK menemukan upaya pemusnahan dokumen manifes kuota haji di kantor Maktour saat penggeledahan dan telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan pembakaran. KPK juga membuka peluang memanggil Niena Kirana, putri Fuad Hasan yang berada di lokasi saat itu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Dengan status cegah terhadap Fuad Hasan, KPK memastikan pengembangan kasus ke pihak swasta terus berjalan intensif. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Pejabat DJP dan Konsultan Untuk Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


