Istana merespons soal Adies Kadir yang ditunjuk jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan jadi hakim MK dari unsur DPR. Ia bakal menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Istana belum menerima surat dari DPR. Mereka masih menunggu surat ini.
"Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1).
"Secara administratif kami, kita [belum] menerima suratnya," tambah dia.
Istana menegaskan, mereka menghormati seluruh keputusan DPR yang menunjuk Adies sebagai hakim MK.
"Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK," kata Prasetyo.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyebutkan dipilihnya Adies Kadir sudah dilakukan dengan pembahasan di komisi terkait. Ada alasan mengapa Adies yang dipilih.
“Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” imbuh politikus NasDem ini.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5377145/original/039488600_1760077856-Jepretan_Layar_2025-10-08_pukul_13.29.59.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5367949/original/057277900_1759326323-Andrew-Jung-1.jpg)