Kapolresta Sleman soal Suami Kejar Jambret Malah Tersangka: Kami Bukan Hakim

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengaku berada dalam posisi dilema dalam penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya.

Hogi mengejar penjambret yang merampas tas istrinya. Penjambret itu menabrak tembok hingga tewas. Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Edy saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1). Ia menyebut dilema muncul karena adanya hubungan kausal antara peristiwa penjambretan dan kecelakaan yang terjadi.

“Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami,” ujar Edy.

Menurut Edy, kepolisian memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani perkara tersebut. Polisi, kata dia, hanya bertugas mengumpulkan alat bukti, bukan memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang.

“Untuk itulah kemudian kami dudukkan betul kewenangan apa yang dimandatkan undang-undang kepada kami. Sebagai polisi, kami hanya semata-mata mencari dan mengumpulkan bukti serta membuat terang tindak pidana, bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan yang merupakan kewenangan hakim,” kata Edy.

Edy menegaskan, pihaknya memahami tindakan Hogi sebagai bentuk spontanitas saat melihat istrinya menjadi korban penjambretan.

“Kami meyakini bahwa benar perbuatan tersebut merupakan bentuk spontanitas dari Bapak Hogi Minaya sebagai bentuk pembelaan terpaksa,” katanya.

Ia juga menyebut Polres Sleman telah berupaya semaksimal mungkin agar Hogi tetap mendapatkan perlakuan yang meringankan dalam proses penanganan perkara.

“Oleh karenanya, saat kami mengumpulkan bukti-bukti, kami berupaya membuat seterang-terangnya peristiwa tersebut, tidak hanya hal-hal yang merugikan Saudara Hogi dalam peristiwa laka lantas, tetapi juga hal-hal yang menguntungkan Saudara Hogi terkait pembelaan terpaksa,” jelas Edy.

“Untuk itu pula, ketika kami menerima permohonan agar tidak dilakukan penahanan serta permohonan pinjam pakai barang bukti dari Saudara Hogi, kami mempertimbangkannya selama masih dalam batas kewenangan kami. Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan agar yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KEK MNC Lido City Gelar Program Peduli Masjid, Bersihkan Fasilitas Ibadah di Cigombong Bogor
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
BI Tegal Tegal Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Pantura
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BEI Buka Suara soal IHSG Rontok Usai MSCI Bekukan Rebalancing Indeks Saham RI
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Ruas Jalan Nasional, Dua Gadis Berboncengan Tertimpa Dilarikan ke Rumah Sakit 
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Menkeu Optimistis BI mampu Kendalikan Nilai Tukar Rupiah di 2026
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.