Pakar Hukum Soroti Terpilihnya Adies Akdir sebagai Hakim MK, Dinilai Minim Transparansi

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dri Utari Christina Rachmawati menyoroti terpilihnya mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

Menurut Dri, penunjukan politikus Partai Golkar itu memunculkan banyak sorotan publik, terutama terkait potensi konflik kepentingan, independensi hakim, hingga minimnya transparansi proses seleksi hakim konstitusi.

BACA JUGA: Pengamat Hukum Nilai Putusan MKD atas Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

"Saya tercengang juga karena hanya mengetahui beliau lewat baliho-baliho, dari parpol. Pernyataan beliau itu kayak menjadi penyulut demo tahun 2025 walau akhirnya direvisi. Menurut saya, setiap pejabat, apalagi seorang hakim itu yang dilihat bukan kompetensi saja, tetapi etikanya juga dinilai," kata Dri, Selasa (27/1).

Dia mempertanyakan mekanisme pemilihan hakim MK yang dinilai tidak konsisten dan menyinggung keputusan DPR pada Agustus 2025 yang sempat menunjuk Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, tetapi kemudian berubah tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

BACA JUGA: Sarmuji Ungguli Ibas dan Adies Kadir dalam Survei Popularitas ARCI

Menurut Dri, persoalan tersebut muncul karena tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang seragam dan transparan dalam proses seleksi hakim konstitusi oleh tiga lembaga pengusul, yakni DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

"Ketika kita mengajar mata kuliah HTN atau hukum acara MK itu ya ketika pemilihan hakim itu tidak ada SOP yang sama. Akhirnya seperti ini. Misalnya, sesuatu yang salah sudah disepakati bersama ternyata karena satu dan lain hal, kita kan enggak tahu, dan enggak diberitahu alasannya apa. Pokoknya tiba-tiba saja begitu," ujarnya.

BACA JUGA: Kader Golkar Diduga Tipu Penjualan Kavling di Sidoarjo, Adies Kadir Angkat Bicara

Dri mengaku khawatir latar belakang politik Adies Kadir berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan ketika menjalankan fungsi yudisial sebagai hakim konstitusi.

Dia menyinggung pencopotan hakim MK Aswanto pada September 2022 lalu oleh DPR, yang kala itu dikaitkan dengan putusan judicial review terhadap produk undang-undang DPR.

Saat itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut alasan menohok atas pencopotan Aswanto dari jabatannya tersebut.

Menurut Bambang kala itu, kinerja hakim konstitusi tersebut dianggap pihaknya mengecewakan lantaran acap kali membatalkan hasil produk undang-undang yang ditelurkan di Senayan lewat proses judicial review.

Posisi Aswanto kemudian digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK saat itu Guntur Hamzah. Menurut Dri, pergantian Hakim MK Aswanto oleh DPR pada 2022, yang ditengarai berkaiyan dengan putusan judicial review terhadap produk perundang-undangan, menjadi preseden dan memperlihatkan rapuhnya independensi hakim konstitusi ketika mekanisme pengusulan berada di bawah kendali fraksi-fraksi di Senayan.

"Dalam beberapa perkara, kalau kita lihat, kalau dari sisi tata negara itu memang ada dalam tanda kutip seperti ada balas jasa. Ya, memang akan sedikit mengkhawatirkan, ketika ada relasi-relasi politik, apalagi beliau pertamanya duduknya di legislatif, kemudian beliau menjadi hakim seperti itu. Jadi, memang pastilah ada kekhawatiran-kekhawatiran," ucapnya.

Meski demikian, Dri menyatakan tetap menunggu kinerja Adies Kadir setelah resmi menjabat sebagai hakim MK.

"Mungkin secara formalitas beliau sudah mumpuni. Sudah memenuhi dan beliau sudah mengundurkan diri, tetapi menurut saya sudah baguslah. Jangan sampai kan dia mendua, masalah ke depannya seperti apa, ya kita lihat saja," pungkasnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan MK membutuhkan sosok hakim yang mampu menjaga dan mengembalikan marwah lembaga tersebut.

Adies Kadir telah disetujui DPR RI sebagai calon hakim konstitusi usulan parlemen dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (27/1). (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ahok: Saya Pernah Bilang ke Jaksa, Banyak yang Bisa Ditangkap
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Kirim Bantuan Korban Banjir Purbalingga
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Istana Buka Suara soal Kans Budisatrio Djiwandono Gabung Kabinet
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Kejagung Tunjuk Plh Isi Kekosongan Jabatan 3 Kajari Bermasalah
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.