JAKARTA - Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi sempat menuding seorang pedagang es jadul di Kemayoran memakai bahan spons. Anggota Bhabinkamtibmas itu diperiksa Bidpropam. Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan pelanggaran etik Aiptu Ikhwan.
1. Diperiksa Bidpropam
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola. Dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Artinya apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran baik itu kode etik pidana pasti ada sanksinya. Tapi, kami minta waktu karena Bid Propam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan," ujarnya.
Sementara itu, Budi meluruskan tidak adanya penganiayaan yang dilakukan. Dia juga meminta maaf atas aksi Bhabinkamtibmas tersebut.
"Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial," ucapnya.
"Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat ini harus kami sampaikan. Tapi apapun itu kami memahami psikologis kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf," sambungnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)


