Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihaknya menggunakan bantuan Artificial Intelligence (AI) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penggunaan AI tersebut mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Pada tahun 2025, KPK juga telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan LHKPN,” ungkap Setyo dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dia menyebut dengan adanya bantuan teknologi AI dalam verifikasi LHKPN, menunjukkan adanya peningkatan optimalisasi dan efisiensi.
“Proses verifikasi LHKPN tersebut dalam pemeriksaan telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggara negara dan dinilai berdasarkan skor yang menunjukkan bendera merah,” jelasnya.
Setyo menambahkan KPK juga bekerja sama dengan pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN, yakni dengan menyesuaikan NIK dan NIP.
“Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang dipentingkan adalah atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Setyo merincikan terdapat 173 instansi pusat dan daerah yang tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN sebesar 70 persen. Jumlah pejabat yang melaporkan LHKPN juga meningkat di tahun 2025 dibandingkan pada 2024.
“Jumlahnya sebanyak 341 laporan lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya sebanyak 329. Wajib lapornya adalah ada 415.062 wajib lapor,” pungkas Setyo. (saa/rpi)




