JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung memerintahkan petugas Satpol PP Jakarta untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol yang kembali marak di Tanah Abang.
Aktivitas penjualan obat terlarang itu terekam dalam beberapa video yang viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @jejakpos.id.
Dalam rekaman terlihat beberapa pria berjalan di tengah padatnya pasar sambil membawa bungkus Tramadol yang diduga siap dijual.
Baca juga: 2 Penjual Tramadol Viral di Ciracas Ditangkap, Ribuan Butir Obat Keras Disita
Beberapa pengedar juga menawarkan obat keras itu secara terang-terangan di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas.
“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian untuk menindak para pengedar.
“Ya kita akan lakukan nanti, ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi.
Baca juga: KRL Tanah Abang–Rangkasbitung Terganggu karena Patah Rel Dekat Stasiun Serpong
Satriadi menambahkan, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama jajaran kepolisian.
“Itu rutin kok. Hal-hal yang rutin kita laksanakan,” jelas dia.
Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti mencapai 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta.
“Data yang tahun sebelumnya saja kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir,” kata Satriadi.
Terkait penindakan terhadap para pengedar, Satriadi menegaskan hal itu menjadi kewenangan kepolisian karena termasuk tindak pidana.
Baca juga: KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Sudah Beroperasi Lagi, Kecepatan Masih Terbatas
“Itu kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana jatuhnya. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ya ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” ungkap Satriadi.
Pramono menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan publik dan memastikan Tanah Abang bebas dari peredaran obat keras ilegal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



