JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi memastikan proses hukum terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya pengendara motor usai ditegur karena merokok di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, tetap berjalan.
Meski demikian, kedua terlapor tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah syarat penahanan sesuai ketentuan hukum pidana terbaru.
Kapolsek Palmerah Komisaris Gomos Simamora menjelaskan, kedua pelaku telah ditangkap dan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Ulah Pasutri di Palmerah, Merokok Sambil Bawa Bayi hingga Aniaya Pemotor
"Sudah diamankan, tapi enggak ditahan keterangannya. Karena kan pasalnya kan 471 pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun," ucap Gomos saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/1/2026).
Selain ancaman pidana penjara yang di bawah lima tahun, Gomos menyebut besaran denda dalam pasal yang diterapkan juga menjadi pertimbangan, termasuk ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000, kan di bawah SEMA itu," kata Gomos.
Kendati tidak dilakukan penahanan, Gomos menegaskan perkara tersebut tidak dihentikan dan tetap diproses sesuai prosedur hukum.
"Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses," ujarnya.
Ia menyebutkan, penyidik telah memintai keterangan dari kedua terlapor, baik suami yang melakukan pemukulan maupun istrinya yang berada di lokasi kejadian.
"Dua-duanya. Dua-duanya suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan," kata Gomos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menilai insiden penganiayaan dipicu oleh emosi sesaat yang memuncak di lokasi kejadian.
"Intinya yang biasalah namanya orang kan, emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi kalau dilihat. Karena disiram air," jelas Gomos.
Baca juga: Pemotor Merokok yang Aniaya Pria di Palmerah Catut Nama Polisi sebagai Bekingan
"Pagi hari lagi kan jam dua pagi kejadiannya. Jadi mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga," tuturnya.
Bantah dibekingi polisiMenanggapi video viral yang memperlihatkan pelaku berteriak akan memanggil seseorang bernama “Pak Joko” yang diduga anggota polisi, Gomos membantah adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus tersebut.
Ia menyebutkan, pernyataan itu hanya bentuk gertakan spontan saat pelaku dalam kondisi emosi.




