Ajukan Anggaran Tambahan Rp5,872 T, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026. 

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT difokuskan untuk membayar TPG bagi guru/dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.

BACA JUGA:Tunggak Utang, PT Bissot Jaya Pratama Digugat PKPU Rp7,2 Miliar

BACA JUGA:Update Longsor Pasirlangu, 35 Korban Berhasil Teridentifikasi

Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan rampungnya proses PPG dan Serdos tahun 2025 pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikut (2026) pada Oktober 2025. 

Kondisi tersebut menjadikan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi lulusan PPG/Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum masuk dalam pagu anggaran awal 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, proses pengajuan ABT saat ini telah berjalan dan di-reviu Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. 

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Fasilitasi Restorative Justice soal Kasus Guru Dilaporkan Wali Murid di Tangsel

BACA JUGA:BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Pemicu Cuaca Tidak Stabil, Tegaskan untuk Mitigasi Bencana

Lebih lanjut, Kemenag berharap pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat sesuai nama dan alamat, serta mencakup seluruh kategori guru, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD yang lulus tahun 2025 secara detail, mencakup guru dan dosen PNS, PPPK, dan non-PNS, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya. M Purwadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melihat Kekuatan Ekspor Produk Otomotif Indonesia
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Batu Bara Ambruk 4 Hari Beruntun
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan Protes soal UMP
• 7 jam laludetik.com
thumb
Muncul Isu Reshuffle Usai Thomas Masuk BI, Istana Bilang Begini
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Jepang Bisa Bertemu Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026, Kensuke Takahashi: Saya Tidak Tahu Perasaan Saya
• 51 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.