Jakarta, VIVA – Nilai klaim asuransi akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, dilaporkan oleh perusahaan asuransi hingga Januari 2026 mendekati Rp1 triliun.
"Berdasarkan kompilasi awal laporan dari perusahaan asuransi anggota AAUI hingga pembaruan terakhir Januari 2026, nilai klaim asuransi yang telah dilaporkan diperkirakan mendekati Rp1 triliun," kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan dilansir Antara, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi menjelaskan klaim tersebut berasal dari berbagai lini usaha asuransi, seperti asuransi kendaraan bermotor serta asuransi harta benda (property) atas rumah maupun bangunan industri dan komersial.
Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi untuk meningkat seiring proses pendataan dan pelaporan klaim yang masih berjalan di lapangan.
Untuk membantu pemulihan ekonomi di wilayah terdampak, Budi mengatakan perusahaan asuransi anggota AAUI telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyelesaian klaim.
Salah satunya adalah dengan menunjuk tim penilai kerugian (loss adjuster) independen untuk segera melakukan survei lapangan, menghitung, dan memvalidasi nilai kerugian.
Perusahaan asuransi juga mempercepat proses administrasi klaim dengan pendekatan yang lebih fleksibel, khususnya bagi para pelaku usaha ritel dan UMKM, serta terus mendorong nasabah untuk segera melaporkan klaim mereka.
Budi menyatakan pihaknya juga mengimbau perusahaan asuransi untuk memberikan perlakuan khusus (case by case) kepada para korban bencana, antara lain dengan memprioritaskan penyelesaian klaim yang telah memenuhi ketentuan polis serta melakukan penyesuaian tertentu sesuai kebijakan internal perusahaan dan kesepakatan dengan nasabah.
Berkaca terhadap bencana Sumatera, pihaknya menyoroti bahwa nilai kerugian ekonomi akibat bencana secara keseluruhan jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang diasuransikan. Hal tersebut mencerminkan masih adanya kesenjangan perlindungan (protection gap) di masyarakat.
"Ke depan, AAUI terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi asuransi agar perlindungan risiko terhadap bencana dapat semakin luas dan berkelanjutan," ujarnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan mekanisme tersebut diimplementasikan dengan menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.



