JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pegawai Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya adalah Indah Megahwati (IM) dan Deni (DSD).
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Gaji Pokok Tak Sampai Rp 1 Juta, Guru Honorer di Bekasi Hidup Serba Terbatas
Kasus ini bermula dari temuan kejanggalan yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas, sejak 2020 hingga 2024.
Kementan pun membuat laporan polisi dengan dugaan korupsi sebesar Rp 5,94 miliar dengan barang bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Pada audit BPKB, tercatat kerugian sebesar Rp 9 miliar rupiah untuk SPPD Kementan. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, kerugian yang dialami hanya sebesar Rp 5,94 miliar.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” kata Budi.
Dalam perkembangan kasus ini, Indah mengaku dalam podcast Forum Keadilan, telah diminta uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Indah juga menuding kasus ini sebagai laporan fiktif.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pun membantah pengakuan Indah.
Baca juga: JPO Sisi Selatan Stasiun Bekasi Dibangun di Atas Trotoar untuk Akses KRL Langsung
“Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp 5 miliar kepada tersangka,” tegas Budi.
Saat ini, berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu persetujuan pelimpahan.
Kementerian Pertanian melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch Arief Cahyono, juga membantah tudingan kasus fiktif itu.
“Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” kata Arief dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan kemudian mengungkap dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 27 miliar.
Menurut Arief, nilai itu bahkan berpeluang terus bertambah karena pengaduan dari berbagai pihak yang terus diterima Kementan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



