JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap Jurist Tan tetap berjalan meskipun yang bersangkutan dikabarkan mengajukan perpindahan kewarganegaraan.
Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang hingga kini masih buron.
"Yang jelas seandainya benar pun (pindah warga negara), itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi. Tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Jurist Tan Dikabarkan Jadi WN Australia, Kejagung: Masih WNI
Meski demikian, Anang mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait kabar pengajuan pindah kewarganegaraan tersebut.
Menurut dia, perpindahan status kewarganegaraan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana seseorang.
"Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," tegasnya.
Baca juga: Kejagung Cek Informasi Jurist Tan Ajukan Izin Tinggal di Australia
Ia menambahkan, Kejagung memiliki kewenangan untuk memproses tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia, termasuk oleh warga negara asing (WNA).
“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok, ada beberapa kayak seperti kasus Navayo, orang warga negara asing. Selama itu dilakukan di negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Menurut Anang, dalam perkara Jurist Tan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di Indonesia dan pada saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai WNI.
Rumor Jurist Tan jadi WN AustraliaKejagung tengah mendalami informasi yang menyebutkan Jurist Tan mengajukan permohonan izin tinggal permanen (permanent resident) di Australia dan tidak kembali ke Indonesia.
Namun, Kejagung mengatakan Jurist Tan saat ini masih WNI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut dan masih melakukan pengecekan.
"Informasi itu akan kita, akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu," kata Syarief, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Hal tersebut disampaikan Syarief usai ditanya kabar bahwa Jurist Tan tidak kembali ke Indonesia dan disebut mengajukan permanent resident ke Australia.
Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa fokus utama Kejagung saat ini adalah mempercepat penerbitan red notice terhadap Jurist Tan melalui Interpol.
Menurut dia, seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah disampaikan kepada Interpol.
“Sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya red notice itu cepat bisa muncul ya. Karena kalau ada red notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan selama itu ada red notice," ujarnya.
Syarief menjelaskan, penerbitan red notice memiliki dampak terhadap berbagai proses hukum dan administratif di negara tempat tersangka berada.
Ia menyebutkan, negara yang bersangkutan biasanya akan menunda sejumlah proses apabila seseorang telah masuk dalam daftar red notice Interpol.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F28%2F74227036f50481e89b3656a117f7a801-dcd8a7b8_f6ce_4acb_b9be_e6172163740b.jpeg)
