Ombudsman Republik Indonesia mengganti pendekatan pengawasan pelayanan publik dari survei kepatuhan menjadi Opini Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan setelah survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilaksanakan hampir selama 15 tahun dan dinilai telah memberikan dampak signifikan.
“Kemudian pada pimpinan periode ini, 2021-2026, dipikirkan bahwa perlu diambil langkah baru dalam melihat atau mengukur barometer kepatuhan atau pencegahan maladministrasi. Maka karena itulah, muncul ide gagasan mengenai opini Ombudsman RI,” ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam seminar nasional yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (28/1).
Menurut Najih, banyaknya penyelenggara pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang 25 Tahun 2009 telah berdampak pada hasil survei tahun 2024.
“Hasil menunjukkan hampir seluruh pemerintahan daerah tidak ada yang mendapat zona merah, sedangkan yang zona kuning juga sangat sedikit,” ujarnya.
Perubahan pola survei ini disebut memiliki kualitas yang setara dengan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Harapannya, Opini Ombudsman RI dapat menjadi barometer untuk menilai penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan prima.
“Yang ini hampir sama dengan, atau memiliki kualitas yang sama dengan Opini BPK,” tegas Najih.
Menurut Najih, perubahan pendekatan ini sejalan dengan mandat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang menempatkan pencegahan maladministrasi sebagai salah satu tugas utama Ombudsman.
Berbeda dengan survei kepatuhan yang berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, Opini Ombudsman berbasis citizen-centric dengan menjadikan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai salah satu indikator penilaian kualitas layanan. Indikator ini sebelumnya belum dimasukkan dalam penilaian.
“Opini yang kita lahirkan pada tahun 2025 untuk pertama kali dilaksanakan, sifatnya masih berupa model awal atau prototype. Kita harapkan nanti oleh pimpinan yang akan datang, dikembangkan lebih jauh agar dapat menjangkau seluruh unit penyelenggara layanan publik, mulai dari pemerintahan tingkat desa sampai tingkat pusat,” ungkap Najih.
Pada 2025, penilaian Opini Ombudsman dilakukan terhadap 310 lokus, terdiri atas 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.
“Harapan kita ke depan, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah bisa dilakukan penilaian secara keseluruhannya,” tandas Najih.
Hasil Opini Ombudsman Republik Indonesia dijadwalkan akan dirilis besok, Kamis (29/1) dan diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam memperkuat fungsi pencegahan maladministrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua lini pemerintahan.




