JAKARTA- Komisi III DPR RI meminta agar kasus hukum yang menyeret Hogi Minaya, seorang pria yang ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan.
Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolres-Kejari Sleman, serta menghadirkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman telah menemui fakta yang jelas bahwa kasus yang menyeret Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana.
"Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya," kata Habiburokman usai rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana, pasal ini mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.
"Jadi saya pagi-pagi Alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa hasil kesimpulan rapat ini akan segera dikirim ke pihak-pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti.
"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke Pak Kapolri juga," pungkasnya.
Original Article
