Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu bukanlah isu baru. Ia berulang kali muncul dalam ruang publik-kadang sebagai gagasan kebijakan, kadang sebagai respons atas problem penegakan hukum yang tak kunjung tuntas.
Sekilas, gagasan ini tampak rasional, dibungkus dengan narasi efisiensi birokrasi, administratif, koordinasi pemerintahan, dan penguatan kontrol sipil.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, wacana tersebut sesungguhnya menyentuh lapisan paling mendasar dari desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
Pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu capaian paling penting dari agenda reformasi 1998. Keputusan tersebut lahir dari kesadaran historis bangsa atas pengalaman kelam masa lalu, ketika Polri sebagai aparat keamanan dan penegak hukum berkelindan dengan kekuasaan politik, sehingga hukum kehilangan fungsi perlindungannya terhadap warga negara.
Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah.
Perubahan konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi negara yang memiliki fungsi strategis. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Frasa alat negara mengandung makna filosofis yang mendalam. Frasa alat negara di sini bukan hanya pemerintah yang berkuasa secara temporer, melainkan tatanan hukum yang merepresentasikan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat.
Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu.
Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen-menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menempatkan Polri kembali dalam relasi subordinatif di bawah kementerian tertentu berarti menggeser posisi tersebut secara fundamental. Ini bukan semata perubahan struktur organisasi, melainkan perubahan arsitektur ketatanegaraan yang telah dirancang pascareformasi.
Memahami Kontrol SipilSalah satu dalih yang kerap digunakan untuk membenarkan wacana ini adalah penguatan kontrol sipil. Namun, pemahaman semacam ini patut dipertanyakan. Dalam teori hukum tata negara dan demokrasi konstitusional, kontrol sipil tidak identik dengan subordinasi struktural.
Kontrol sipil bekerja melalui mekanisme checks and balances, bukan melalui relasi hierarkis. Pengawasan DPR, kontrol anggaran, mekanisme peradilan, serta peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan konstitusional.
Pengawasan semacam ini tidak dimaksudkan untuk menundukkan, melainkan untuk mengimbangi. Tujuannya agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas dan hukum tidak kehilangan martabatnya. Ketika pengawasan berubah menjadi hubungan atasan-bawahan, maka yang lahir bukanlah kontrol demokratis, melainkan dominasi politik.
Dalam situasi demikian, independensi penegakan hukum berada dalam risiko serius. Hukum berpotensi direduksi menjadi instrumen legitimasi kebijakan, bukan lagi sarana keadilan bagi warga negara.
Tantangan SesungguhnyaPersoalan utama Polri hari ini sejatinya tidak terletak pada posisi strukturalnya, melainkan pada tantangan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Struktur kelembagaan hanyalah wadah. Tanpa pembenahan kultur organisasi, etika profesi, dan sistem pengawasan yang efektif, perubahan struktur hanya akan menjadi solusi semu.
Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, energi reformasi seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, mekanisme pengawasan konstitusional, penegakan kode etik dan hukum, serta komitmen teguh terhadap hak asasi manusia.
Tasikmalaya, 27 Januari 2026
Ferry Kusuma. Aktivis HAM dan advokat.
(rdp/fjp)



