Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal isu eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan, pihaknya belum mengetahui kebenaran dari informasi terkait isu status kewarganegaraan tersebut.
"Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait," ujar Anang di Kejagung, Rabu (28/1/2026).

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446889/original/056974600_1765944603-emil_1.jpg)


