Kejagung: Kejati Sudah Tunjuk Plh Pengganti Kajari yang Diperiksa

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kejaksaan tinggi (kejati) telah menunjuk tiga pelaksana harian (Plh) untuk tiga kepala kejaksaan negeri (kajari), yakni Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas yang saat ini tengah diperiksa tim penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hal ini dilakukan agar roda organisasi dan pelayanan hukum di daerah tetap berjalan meski sejumlah Kajari tengah diperiksa.

"Untuk mengisi kekosongan di kajari tersebut pihak Kejati sudah menunjuk Plh terhadap beberapa kajari yang mereka klarifikasi di Kejaksaan Agung," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Jelas penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan," lanjutnya.

Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice

Anang menyebutkan, proses klarifikasi terhadap ketiganya masih ditangani oleh tim penyidik Kejagung di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Ia menambahkan, ketiga Kajari tersebut untuk sementara masih berada di Jakarta dan belum kembali ke daerah masing-masing karena proses klarifikasi masih berlangsung.

Terkait status para Kajari tersebut, Anang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan berupa pencopotan atau pemberhentian sementara.

“Tidak, sementara masih proses klarifikasi dan berlokasi sementara ada di sini. Yang jelas untuk mengisi kekosongan sementara ditunjuk PLH," ungkapnya.

Anang menjelaskan, apabila dari hasil klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, maka perkara tersebut akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kejagung: Jika Jurist Tan Pindah Warga Negara, Proses Pidana Tetap Jalan

Jika terdapat indikasi tindak pidana, tidak menutup kemungkinan prosesnya dilanjutkan sesuai mekanisme hukum.

“Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Namun, ia menekankan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, jika dalam proses klarifikasi tidak ditemukan indikasi pelanggaran, para Kajari tersebut dapat dikembalikan ke jabatannya masing-masing. Sebaliknya, jika hanya ditemukan pelanggaran etik, proses akan dilakukan melalui mekanisme etik internal.

“Bisa dikembalikan kembali atau kalau memang ada etik ya kita proses secara etik," ujarnya.

Terkait batas waktu pemeriksaan, Anang menyebutkan bahwa Kejagung memiliki mekanisme internal yang mengatur lamanya proses klarifikasi tersebut.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Jurist Tan Dikabarkan Jadi WN Australia, Kejagung: Masih WNI


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BeauPicks: 5 Cushion Matte Finish Terbaik untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
TNI Harap Masalah Tukang Es Kue Jadul di Jakpus Tak Berlarut: Salah Paham
• 23 jam laludetik.com
thumb
27 Ton Emas Diborong Tether Demi Bekingi Stablecoin USDT
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Saham Perbankan Kompak Anjlok, BBCA Dekati Level Psikologis Rp7.000
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Pengumuman Penting PIP 2026, Aktivasi Rekening Diperpanjang hingga 28 Februari
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.