Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton menuntaskan penyidikan perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa (Perades) dan pemerasan yang menjerat Sudewo. Untuk melengkapi alat bukti dan membuat terang perkara tersebut, KPK kembali memeriksa sejumlah pejabat di Kabupaten Pati.
Berdasarkan informasi yang diterima, sedikitnya 10 orang dihadirkan sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (28/1/2026). Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres Pati.
Advertisement
Di antara saksi yang diperiksa adalah ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo, Wisnu Agus Nugroho, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.
Selain Tri Hariyama dan Wisnu Agus Nugroho, penyidik juga memeriksa Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan.
Saksi lainnya yakni Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur, Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor, dan Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu.
Kemudian, Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo, Pramono selaku Kepala Desa Semampir, Mudasir dari unsur swasta, serta Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/2793619/original/013488900_1556718746-Kembang-Api-Buruh4.jpg)
