Pembangunan KDKMP Terhambat Penyediaan Lahan, Diskop Sulsel Dorong Daerah Gunakan Aset Pemerintah

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Sulsel belum merata. Beberapa daerah diketahui mengalami masalah terkait penyediaan lahan.


Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka Prasetya mengatakan, bahwa pihaknya terus mendorong pembangunan 1.005 titik gudang dan gerai KDKMP di Sulsel.


Setiap desa dan kelurahan saat ini tengah berprogres meski progresnya berbeda-beda.


“Pelaksanaannya terus dipantau khususnya pemantauan ketersediaan lahan dan kendala-kendala apa yang menjadi isu utama dalam pembangunan gudang/ gerai, kemendagri aktif melaksanakan zoom virtual meeting untuk mengawal pembangunan KDKMP,” ungkap Eka.


Kata Eka, Diskop UMKM Sulsel secara intens melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi, salah satunya terkait pelaksanaan peresmian serentak. Hasil koordinasi disampaikan bahwa belum ada jadwal untuk peresmian serentak.


Saat ini, sudah ada 13 daerah yang pembangunan KDKMP-nya telah rampung. Diantaranya Takalar, Jeneponto, Pangkep, Maros, Bone, Luwu, Barru, Maros, Bulukumba, Bantaeng, Gowa, dan Makassar.


“Saat ini pembangunan koperasi terus dipacu di 1.005 titik,” bebernya.


Eka menjelaskan bahwa ketersediaan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam pembangunan KDKMP. Selain komunikasi intens ke pemerintah pusat, Diskop UMKM juga mendorong kabupaten/kota menggunakan aset pemerintah untuk digunakan sebagai KDKMP.


“Saat ini juga kami intens melakukan komunikasi ke BKAD provinsi terhadap penggunaan aset provinsi sebagai lahan pembangunan gudang dan gerai KDKMP dengan tindak lanjutnya terbitnya surat edaran Sekretaris Provinsi Sulsel tentang penyediaan lahan dan pembangunan koperasi desa/kelurahan merah putih tanggal 15 Januari,” bebernya.


Sekprov Sulsell Jufri Rahman menyampaikan, bahwa kesulitan utama pembangunan KDKMP adalah karena pemerintah pusat mempersyaratkan spesifikasi luas tanah minimal 30*30 atau 900 meter.


“Kebanyakan desa tidak punya tanah seluas itu. Jadi desa punya tanah itu dibangun. Saya sudah sampaikan bekas KUD yang ada itu saja dipakai. Banyak gedung dibangun dulu diatas tanah milik pribadi dengan syarat jadi pengurus. Saya bilang tiru saja, baru ambil punya tanah jadi pengurus,” tukas Jufri. (uca)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
ICJR Dorong Aparat yang Tuduh Penjual Es Kue Diproses KUHP Baru
• 5 jam laluidntimes.com
thumb
Perbedaan Kelas Pesawat yang Harus Kamu Ketahui
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Batu Sebesar Mobil Hantam Rumah Saat Banjir Bandang Pemalang, Apa yang Terjadi?
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Serangan Militer AS terhadap Kapal Diduga Narkoba Tewaskan 126 Orang
• 23 jam laluokezone.com
thumb
KKN Unhas Tanamkan Budaya Menabung Sejak Dini, Sosialisasi Literasi Keuangan di SD Negeri 3 Lainungan
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.