jpnn.com - Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan hak jawab atas berita berjudul "Keputusan Menbud Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Cagar Budaya Keraton Surakarta Dinilai Tak Sesuai Aturan" yang tayang di JPNN.com pada 17 Januari 2026.
Berita tersebut terkait Keputusan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
BACA JUGA: Keputusan Menbud Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Cagar Budaya Keraton Surakarta Dinilai Tak Sesuai Aturan
Keputusan itu dinilai tak sesuai aturan oleh Kuasa Hukum Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram), atau SISKS Paku Buwono (PB) XIV, Teguh Satya Bhakti melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
"Pemberitaan tersebut sepenuhnya bertumpu pada pernyataan satu pihak," kata Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandasari, M.Pd melalui hak jawab.
BACA JUGA: Putri Dakka Tersangka Penipuan Umrah Bersubsidi, Begini Kasusnya
Berikut hak jawab yang dikirim GRAy. Koes Moertiyah Wandasari selaku Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat:
1. Pemberitaan tersebut sepenuhnya bertumpu pada pernyataan satu pihak, yaitu kuasa hukum SISKS Paku Buwono XIV, tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak yang secara langsung disebut dan dirugikan, sehingga melanggar prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Polri Tidak Perlu di Bawah Kementerian
2. Penilaian bahwa Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 "tidak sesuai aturan" merupakan opini hukum sepihak yang disajikan seolah-olah sebagai kebenaran hukum final, padahal tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.
3. Keputusan Menteri Kebudayaan tersebut merupakan produk hukum administratif negara dalam rangka pelindungan kawasan cagar budaya nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga tidak dapat dibatalkan hanya berdasarkan klaim sepihak atas dasar konflik internal suksesi Keraton.
4. Penunjukan KGPHPA Tedjowulan dilakukan dalam konteks pelaksanaan fungsi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya, bukan dalam konteks penetapan kepemilikan adat maupun legitimasi kepemimpinan Keraton.
5. Penyajian narasi bahwa masa jabatan KGPHPA Tedjowulan dan GRAy. Koes Moertiyah Wandasari otomatis berakhir seiring wafatnya PB XIII merupakan klaim sepihak yang tidak didukung oleh satu pun keputusan hukum negara maupun putusan adat yang sah.
6. Dengan demikian, pemberitaan JPNN.com telah membentuk persepsi publik yang keliru, seolah-olah negara bertindak melawan hukum, padahal yang terjadi justru adalah pelaksanaan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi warisan budaya nasional.
"Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk koreksi atas pemberitaan yang tidak berimbang dan sebagai pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata GRAy. Koes Moertiyah Wandasari.(JPNN.com)
Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media JPNN sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

