Bisnis.com, JAKARTA — Danantara Indonesia menyatakan proses transformasi dan konsolidasi BUMN dilakukan tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun ratusan entitas digabung, direstrukturisasi, hingga ditutup.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada perhitungan efisiensi menyeluruh terhadap kerugian struktural BUMN, bukan sekadar penghematan biaya tenaga kerja.
Dia menjelaskan bahwa total akumulasi kerugian langsung anak-anak usaha BUMN dalam satu tahun mencapai sekitar Rp20 triliun. Kerugian tersebut tercermin langsung dalam laporan laba rugi perusahaan.
Selain itu, terdapat kerugian tidak langsung akibat transaksi berlapis dan inefisiensi struktur grup yang nilainya diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Adapun, total biaya tenaga kerja diperkirakan hanya Rp2 triliun.
Menurut Dony, dengan tetap menyerap tenaga kerja yang ada, negara justru berpotensi menghilangkan kerugian hingga Rp20 triliun atau bahkan bisa mencapai Rp30 triliun dengan biaya yang jauh lebih kecil.
“Kalau saya bisa menghemat Rp30 triliun dan biaya tenaga kerjanya Rp2 triliun, artinya negara masih untung Rp28 triliun. Inilah proses yang kami lakukan,” ujar Dony dalam Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Di sisi lain, BUMN diketahui memiliki mandat tidak hanya mencetak laba, tetapi juga menyediakan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, produktivitas menjadi indikator utama, bukan semata-mata jumlah karyawan.
Dony menambahkan banyak BUMN yang dikonsolidasikan memiliki market size yang besar dan nilai historis kuat, tetapi terjebak pada persoalan keuangan akibat model bisnis yang keliru dan struktur biaya yang tidak efisien.
Untuk itu, dalam proses transformasi, Danantara meninjau fundamental bisnis seluruh BUMN, termasuk menilai model bisnis, sumber pendapatan, struktur biaya, margin EBITDA, hingga kapabilitas organisasi dan sumber daya manusia.
Hasil asesmen tersebut kemudian dimasukkan ke dalam matriks untuk menentukan langkah lanjutan, mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, hingga penutupan entitas yang tidak memiliki prospek bisnis berkelanjutan.
Dony, yang juga menjabat Kepala Badan Pengaturan BUMN ini, juga menegaskan restrukturisasi keuangan hanya dilakukan pada perusahaan yang telah masuk ke siklus bisnis yang benar dan mampu mencatatkan kontribusi margin positif.
“Kalau kami memberikan equity injection saat perusahaannya belum sampai di titik kontribusi margin positif, itu sama saja menggarami laut,” ucapnya.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.


