Sidoarjo, tvOnenews.com – Upaya penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan petugas Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Ditjenpas Jatim. Kali ini, dua unit handphone berhasil diamankan dari seorang pengunjung berinisial DA yang hendak menemui warga binaan berinisial J berkat kejelian dan deteksi dini petugas pemeriksaan, Rabu (28/1/2026).
Pengungkapan bermula dari gerak-gerik mencurigakan DA saat memasuki area pemeriksaan barang dan badan pengunjung, petugas mendapati sebuah paper bag yang dibawa DA tidak diserahkan untuk diperiksa, berbeda dengan barang bawaan lainnya. Sikap tersebut langsung memicu kewaspadaan petugas yang sedang bertugas.Secara humanis dan persuasif, petugas kemudian meminta DA untuk menyerahkan paper bag tersebut guna dilakukan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan sempat tidak kooperatif dan menolak menyerahkan tas dimaksud. Setelah dilakukan pendekatan sesuai prosedur, paper bag akhirnya diperiksa dan ditemukan sejumlah barang, diantaranya kosmetik, tisu, kunci sepeda serta dua buah handphone yang disamarkan dan ditutupi dengan kertas.
Atas temuan tersebut, Kalapas Kelas I Surabaya segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dan pemberian sanksi kepada pengunjung yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap warga binaan berinisial J yang menjadi tujuan kunjungan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas,” ujar Kalapas.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Ini merupakan komitmen kami dalam meminimalisir barang terlarang. Deteksi dini yang dilakukan petugas merupakan kunci utama pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban,” tegas Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara. (khu/far)



