JAKARTA, KOMPAS.com – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) belum menemukan titik terang.
Buruh mengaku kecewa setelah gagal beraudiensi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk menyampaikan langsung potensi PHK terhadap 2.500 pekerja akibat konflik kepengurusan perusahaan yang berlarut-larut.
Buruh yang mewakili karyawan PT Pakerin menyebut, saat demonstrasi pada Rabu (28/1/2026), mereka sempat menerima pesan agar mengirimkan perwakilan untuk bertemu dengan pejabat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, harapan tersebut tidak terwujud.
Baca juga: Buruh Kembali Demo, Pramono Tegaskan Tak Ubah UMP 2026
"Hanya diperbolehkan memasukkan surat saja, tidak ada audiensi. Kami tentu sangat kecewa, karena kami jauh-jauh dari Jawa Timur," ujar salah satu perwakilan buruh, Nuruddin Hidayat, usai demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu.
"Harapannya kami bisa bertemu menteri atau perwakilan untuk menyampaikan secara langsung persoalan buru PT Pakerin, sebanyak 2.500 orang terancam kehilangan mata pencariannya. Saat ini mereka pun juga tidak menerima gaji selama empat bulan," jelas Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur itu.
Nuruddin mengungkapkan, sekitar 300 buruh PT Pakerin telah menginap di depan Kementerian Hukum (Kemenkum) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sejak sepekan lalu.
Mereka menuntut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merevisi kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Kemenkum yang berkaitan dengan kepengurusan PT Pakerin.
Kepengurusan perusahaan tersebut diketahui tengah disengketakan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
"MA itu memerintahkan membatalkan AHU tahun 2020. Pengadilan memerintahkan membatalkan AHU tahun 2020. Tapi oleh Kemenkum, yang dibatalkan kebijakan AHU tahun 2021," jelas Nuruddin.
"Dasarnya apa gitu? Enggak hanya tahun 2021, tahun 2024, kemudian 2022, 2023 juga dibatalkan semua, yang sama sekali tidak ada pokok bahasan dalam sengketa hukum," lanjutnya.
Baca juga: Demo Buruh di Medan Merdeka Selatan Selesai, Jalan Kembali Dibuka
Akibat konflik kepengurusan tersebut, dana perusahaan sebesar Rp 1 triliun tidak dapat dicairkan. Padahal, dana itu seharusnya digunakan untuk membayar gaji buruh dan mendukung operasional perusahaan.
"Rp 1 triliun uang PT Pakerin yang seharusnya menggaji buruh dan untuk operasional perusahaan tidak dapat diambil. Karena mau ngambil siapa penanggung jawabnya?," tutur Nuruddin.
"Direksinya dibatalkan oleh Kemenkum. Nah mereka ini 2.500 (orang) terancam PHK karena pabrik tutup tidak bisa beroperasi," jelasnya.
Ratusan buruh PT Pakerin juga kembali mengikuti demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan pada Kamis.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian serius terhadap nasib 2.500 buruh PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, yang terancam PHK.



