Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Komedian Boiyen atau yang memiliki nama asli Yeni Rahmawati, melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, hanya dua bulan setelah keduanya mengikat janji suci.

Kabar perceraian ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, mengungkapkan bahwa gugatan Boiyen telah resmi terdaftar dalam sistem informasi perkara pengadilan.

"Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ujarnya dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Proses hukum pun disebut sudah mulai berjalan. Sidang perdana digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, meski pihak pengadilan belum bisa memastikan apakah kedua belah pihak hadir dalam sidang tersebut.

"Saya gak konfirmasi ke majelis (soal kehadiran penggugat dan tergugat di sidang perdana), yang jelas ada persidangannya,” kata Sholahuddin.

Ia juga menambahkan bahwa sidang lanjutan telah dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kabar ini sontak mengejutkan publik, terutama karena pernikahan Boiyen dan Rully sempat mencuri perhatian pada November 2025 lalu.

Pasangan ini diketahui melangsungkan resepsi mewah pada 15 November 2025, dihadiri oleh banyak rekan artis dan sahabat dekat.

Dalam berbagai unggahan di media sosial, keduanya terlihat begitu harmonis dan bahagia. Namun, kebahagiaan itu ternyata tidak berlangsung lama.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa langkah Boiyen menggugat cerai sang suami dipicu oleh kasus hukum yang menjerat Rully.

Suami Artis Boiyen Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Kuliner, Korban Rugi Hingga Rp300 Juta
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pria yang dikenal sebagai pebisnis kuliner itu dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika Rully menawarkan kerja sama bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia kepada seorang investor berinisial RF.

Dalam penawaran tersebut, Rully menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola (dirinya) dan 30 persen untuk investor.

Namun, seiring berjalannya waktu, laporan keuangan yang diterima investor dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Alasan Tak Terduga Ajax Amsterdam Rekrut Maarten Paes Dibeberkan Media Belanda, Jordi Cruyff Salah Satunya?
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
TNI Hukum Serda Heri yang Intimidasi Kakek Penjual Es Kue Jadul
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Jurist Tan Diisukan Pindah Warga Negara, Kejagung: Proses Pidana Tetap
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
Timnas Indonesia Disebut Tak Lagi Selevel dengan Vietnam, Pundit Asal Eropa: Berhenti Membandingkan Diri
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
China Tetiba Hubungi Menhannya Rusia, Ingin Perkuat Koordinasi Strategis
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.