MALANG (Realita)– Stagnasi relokasi dan pembangunan Pasar Besar Kota Malang kembali menegaskan rapuhnya tata kelola pasar tradisional di daerah. DPRD Kota Malang menilai konflik penguasaan kios, lemahnya komunikasi pemerintah dengan pedagang, serta persoalan internal yang tak kunjung tuntas menjadi penyebab utama gagalnya realisasi proyek strategis tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menyatakan DPRD sejatinya telah lama mengawal rencana pembangunan Pasar Besar, bahkan sejak periode 2019–2024. Upaya mendorong pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR sempat menemui titik terang, namun berulang kali kandas di fase akhir.
Baca juga: DPRD Kota Malang Godog 18 Propemperda 2026, 4 di Antaranya Inisiatif DPRD
“APBD jelas tidak mencukupi, sehingga kami dorong lewat APBN. Dua kali hampir terealisasi, tapi selalu gagal di tahap penentuan,” kata Bayu, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, kegagalan tersebut bukan persoalan teknis konstruksi, melainkan konflik internal pasar yang belum diselesaikan secara menyeluruh. Pemerintah pusat, lanjutnya, enggan mengucurkan anggaran selama kondisi di lapangan masih menyisakan potensi konflik.
“Pusat tidak mau membangun jika persoalan dasar belum beres. Mereka tidak ingin bangunan selesai, tapi masalah sosial justru makin besar,” ujarnya.
Berdasarkan kajian terbaru, kondisi bangunan Pasar Besar dinilai sudah tidak layak dan berisiko terhadap keselamatan. Opsi renovasi sebagian dianggap tidak relevan dan justru berpotensi memunculkan masalah baru.
“Kajian terakhir menyebutkan harus dibongkar total. Tidak bisa lagi tambal sulam. Los, bedak, hingga struktur merupakan aset negara yang tidak boleh dimanipulasi,” jelas politisi PKS tersebut.
Bayu juga menepis pandangan bahwa renovasi ringan bisa dilakukan tanpa relokasi. Menurutnya, baik renovasi maupun pembangunan ulang tetap mengharuskan pemindahan pedagang.
“Mau renovasi atau bangun ulang, relokasi itu tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Salah satu isu paling krusial adalah dugaan penguasaan kios oleh segelintir pedagang. DPRD menemukan indikasi adanya pedagang yang menguasai lebih dari satu kios, bahkan mencapai tujuh kios atau lebih, sehingga memicu ketimpangan dan kecemburuan.
“Pedagang lama yang seharusnya punya hak justru kebingungan. Ini ketidakadilan yang harus dibuka secara jujur,” ungkap Bayu.
Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pengembalian uang kios turut menjadi faktor penolakan relokasi. Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian yang bisa diterima semua pihak.
Baca juga: Kasus HIV Kota Malang Tertinggi Kedua di Jatim, DPRD Bakal Godog Perda Penanggulangan
“Selama ini belum ada kejelasan. Kalau hal mendasar seperti ini tidak diselesaikan, konflik akan terus berulang,” katanya.
Bayu juga menyinggung peran PT Karya Pembangunan Malang (KPM) selaku pengelola Pasar Besar. Menurutnya, KPM pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah, baik terkait pembongkaran total maupun pembangunan ulang.
“Pengelola siap. Tapi komunikasi di level bawah, khususnya dengan kelompok pedagang yang menolak relokasi, masih sangat lemah,” ujarnya.
Ia menilai minimnya dialog intensif antara pemerintah, pengelola, dan pedagang menjadi faktor utama mandeknya penyelesaian persoalan Pasar Besar.
“Hingga kini belum ada komunikasi serius dengan kelompok penolak. Padahal ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Bayu.
Terkait anggaran, Bayu meluruskan bahwa estimasi Rp200 miliar yang kerap beredar hanya cukup untuk perbaikan terbatas. Sementara pembangunan total Pasar Besar membutuhkan anggaran sekitar Rp275 miliar dari APBN Kementerian PUPR.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Pusat Tekan Fiskal Daerah, DPRD Malang Dorong Kemandirian Keuangan
“Selama ini alokasi pemeliharaan pasar hanya sekitar Rp100–150 miliar per tahun. Jelas tidak cukup untuk Pasar Besar,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, DPRD memperkirakan relokasi dan pembangunan Pasar Besar belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Eksekusi proyek diprediksi baru memungkinkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, setelah seluruh persoalan internal diselesaikan.
“Kalau target 2026 atau 2027, kemungkinan besar belum. Semua harus benar-benar clear,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kota Malang menyatakan siap memfasilitasi dialog antara pemerintah kota, pengelola, serta pedagang yang pro maupun kontra relokasi.
“Jika situasi sudah kondusif, kami berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Bayu. (mad)
Editor : Redaksi




