Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa aturan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim ad hoc telah rampung dan kini hanya menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto untuk diberlakukan.
Peraturan tersebut telah melalui proses perhitungan angka dan finalisasi bersama Mahkamah Agung, termasuk dalam hal teknis pengaturannya.
"Koordinasi dengan Mahkamah Agung sudah dilakukan minggu lalu untuk menyelesaikan aturan ini sebelum ditandatangani oleh Presiden," ungkap Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat melakukan aksi mogok sidang setelah mengetahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tidak mengatur tentang kenaikan gaji mereka.
Kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim ad hoc memang tidak tercantum dalam PP tersebut, sehingga pemerintah menyiapkan pengaturan terpisah yang kini hampir rampung.
Latar Belakang dan Proses PenetapanPemerintah dan Mahkamah Agung telah melakukan perhitungan mendetail terkait besaran gaji yang akan diterima oleh hakim ad hoc, termasuk skema tunjangannya.
Penyusunan aturan dilakukan secara intensif untuk menjawab tuntutan dan kejelasan status para hakim ad hoc yang merasa tidak mendapat keadilan dalam PP yang telah berlaku.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran atas kelangsungan proses hukum yang sempat terhambat akibat aksi mogok yang dilakukan para hakim tersebut.
Status Aturan dan Langkah SelanjutnyaMenurut Prasetyo, tidak ada hambatan signifikan dalam proses penerbitan aturan ini, tinggal menunggu waktu penandatanganan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah ditandatangani, aturan tersebut akan segera diberlakukan dan menjadi dasar hukum bagi pemberian kenaikan gaji dan tunjangan kepada para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.


