Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengeluhkan perlakuan pajak yang tak adil antara kapal nasional dengan kapal asing yang beroperasi di dalam negeri.
Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan, ketidakadilan dalam praktik bisnis pelayaran (unequal treatment) di Indonesia dengan para pengusaha asing alias main line operator (MLO) terjadi karena minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pajak kapal asing.
Sejatinya, kewajiban membayar pajak sebelum berlayar meninggalkan perairan Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 417/1996 dan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 32/1996. Namun, kenyataannya hanya segelintir kapal asing yang membayar pajak, sementara kapal nasional selalu membayar pajak.
“Kalau perusahaan pelayaran nasional harus bayar pajak, kenapa treatment terhadap kapal asing tidak diberlakukan sehingga ada level playing field yang adil. Itu yang kami harapkan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip pada Rabu (28/1/2026).
Menurut data ekspor 2021 milik Badan Pusat Statistik (BPS), kata Darmansyah, total muatan ekspor senilai Rp387 triliun. Sesuai dengan KMK, pajak penghasilan (PPh) pasal 15 bagi pelayaran asing sebesar 2,64%.
Alhasil, potensi pajak dari angka tersebut sekitar Rp9 triliun. Sementara berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, hanya Rp600 miliar yang disetor ke negara.
Baca Juga
- INSA Soroti Dampak Kontainer Minerba Tertahan di Pelabuhan
- RI Masuk Lagi di Dewan IMO, INSA: Makin Diakui Maritim Dunia
- Pelindo hingga INSA Buka-bukaan Sederet Aral Digitalisasi Pelabuhan
Darmansyah berharap perlakuan pajak yang adil dapat mendorong pertumbuhan pelayaran nasional. Selain itu, pelayaran nasional di dalam negeri maupun untuk anggota luar negeri akan terbuka.
Melalui keterbukaan itu, Darmansyah melihat hal tersebut akan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara yang pada tahun ini dikerek naik sebesar 40% dari realisasi 2025 senilai Rp1.917,6 triliun.
“Kalau pelayaran nasional melakukan pelayaran ke luar negeri, pajaknya kan juga dipungut di sini karena kita pelayaran nasional di sini,” tambahnya.
Usulan INSAAdapun, keluhan ini telah dituangkan dalam surat yang dilayangkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pertemuan Darmansyah dengan Purbaya, INSA mendorong adanya implementasi nyata aturan yang ada, melakukan monitor, dan penegakan hukum terhadap perusahaan pelayaran asing yang nakal.
Darmansyah turut meminta adanya penguatan kebijakan melalui revisi KMK No. 417/1996 serta Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 32/1996 yang sudah usang alias sudah 20 tahun tak diperbarui.
Kemudian, kepatuhan pajak dapat disinkronisasi melalui Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Saat ini, dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendapatkan SPB hanyalah dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (customs, immigration, quarantine/CIQ), tanpa bukti pajak.
Untuk itu, dirinya mengharapkan adanya kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dalam penyelesaian masalah ini.
“Kami mengusulkan agar Kementerian Keuangan berkolaborasi bersinergi dengan Kementerian Perhubungan karena domain untuk menerbitkan SPB itu ada di Kementerian Perhubungan,” jelasnya.





