Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan partainya telah mewakafkan Adies Kadir untuk menjadi hakim mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, Adies telah mengundurkan diri dari pengurus dan anggota Partai Golkar.
"Jadi, hari ini kita mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR yang namanya Pak Adies Kadir, mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim MK," ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
- Antara
Menteri ESDM itu menambahkan Partai Golkar tak masalah apabila Adies Kadir ingin berkarier di luar politik. Menurutnya, itu merupakan hak setiap warga negara.
"Partai Golkar itu partai yang inklusif, Partai Golkar itu milik semua rakyat, setiap kader memiliki hak yang sama," katanya.
Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap alasan di balik Komisi III DPR RI mengganti Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI dengan Adies Kadir.
Diketahui, Komisi III DPR RI sepakat mengusulkan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK dari lembaga DPR RI itu menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang. Adapun Inosentius sudah mendapatkan penugasan baru sejak pekan lalu.
"Teman-teman sudah saksikan sendiri pak, apa namanya Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam laporan yang dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan DPR RI dalam rapat yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI kemudian mengambil keputusan terkait calon hakim konstitusi yang diusulkan.
"Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," paparnya



