JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin mempertanyakan keputusan Kapolresta Sleman menetapkan seorang suami bernama Hogi Minaya (43) menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat itu, Safaruddin menekankan mengenai Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," ujarnya dalam rapat dipantau dari Breaking News KompasTV.
Safaruddin kemudian menekankan kasus Hogi Minaya ini bukan merupakan tindak pidana.
"Kalau di KUHP lama, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri, bukan undang-undang lalu lintas, Anda salah menerapkan hukum," katanya.
Baca Juga: Habiburokhman soal Suami Jadi Tersangka usai Bela Istri dari Jambret: Publik Marah, Kami Juga
Safaruddin juga menyinggung jaksa yang menerapkan P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
"Anda koordinasi yang enggak benar itu, Polres dengan kejaksaan. Anda koordinasi, tapi salah," ucapnya.
Safaruddin lantas menekankan perkara Hogi Minaya ini seharusnya tidak ada tindak pidana dan tidak perlu ada restorative justice (RJ).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- komisi 3
- dpr
- suami jadi tersangka usai bela istri dari jambret
- suami bela istri jadi tersangka
- kapolresta sleman
- kajari sleman




