Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menggagalkan transaksi ilegal satwa dilindungi berupa primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) yang rencananya akan dijual kepada pihak lain dengan harga mencapai Rp 8 juta.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo saat mencoba menjual satwa tersebut di kawasan Bangkinang Kota pada Senin, (26/1).
Advertisement
Ia menyatakan bahwa proses penangkapan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam memberantas kegiatan perdagangan satwa dilindungi.
"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai perdagangan gelap fauna yang terancam punah," ujar Boby, dilansir dari Antara, Selasa 27 Januari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan kondisi yang memperihatinkan karena seekor Owa Ungko ini disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus rokok.
Petugas kemudian meminta klarifikasi kepada tersangka DE. Namun pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan ataupun dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas atas satwa tersebut, sehingga mempertegas bahwa keberadaan Owa Ungko di tangan pelaku merupakan sepenuhnya melanggar hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala , mengungkapkan bahwa tersangka DE mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp500 ribu melalui transfer bank dari calon pembeli yang identitasnya msih didalami.



