Korlantas Perkuat Penegakan Hukum Lalin di Lampung dengan ETLE Mobile Handheld

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi di wilayah hukum Polda Lampung. Korlantas Polri menyerahkan 11 unit ETLE Mobile Handheld ke Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dalam rangka mewujudkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan.

Penyerahan ETLE Mobile Handheld tersebut dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal dan secara teknis dikoordinasikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasat Lantas dan Kanit Gakkum jajaran Polda Lampung sebagai unsur pelaksana teknis penegakan hukum lalu lintas di lapangan.

Sebanyak 11 unit ETLE Mobile Handheld yang diserahkan kepada Dirlantas Kombes Nicolas Edi Arifiyanto tersebut dipersiapkan untuk mendukung optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di wilayah Provinsi Lampung. Baik pada ruas jalan tol, jalan arteri, maupun kawasan strategis lainnya.

Korlantas Polri menyerahkan 11 unit ETLE Mobile Handheld ke Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. (Dok. Istimewa)
Baca juga: Korlantas Luncurkan ETLE Mobile Handheld di Sumsel, Penegakan Hukum Modern-Transparan

Penambahan perangkat ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas dan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

ETLE Mobile Handheld merupakan perangkat penegakan hukum modern yang digunakan petugas di lapangan untuk melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara real-time, dengan kemampuan merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video yang dilengkapi data pendukung seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, serta identitas kendaraan bermotor.

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas) sehingga proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar secara nasional. Melalui mekanisme ini, kendaraan pelanggar tidak lagi dihentikan di tempat, melainkan diproses melalui sistem dan selanjutnya dikirimkan surat konfirmasi atau tilang kepada pemilik kendaraan sesuai dengan data registrasi.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penyerahan dan pengoperasian ETLE Mobile Handheld di Polda Lampung tidak hanya berorientasi pada penindakan, tapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkelanjutan.

Baca juga: Kembangkan Penegakan Hukum Digital, Kakorlantas Terus Sempurnakan ETLE



(hri/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Optimistis IHSG Pulih Pekan Depan, Sentil Oknum Goreng Saham
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
RI pastikan program konservasi terumbu karang dengan AS tetap berjalan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Kondisi jalan di Terangun Gayo Lues ambles, akses warga terputus
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Mensesneg soal Tommy jadi Deputi Gubernur BI: Presiden Kaji Jabatan Wamenkeu
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kota Malang Raih UHC 2026 Kategori Utama
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.