KPK mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan itu mengubah sejumlah ketentuan soal gratifikasi.
Salah satunya soal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Nilai maksimal bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah pernikahan misalnya kini menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut perubahan tersebut merupakan bentuk KPK mengikuti tren masa kini. Menurutnya, aturan seperti naiknya nominal wajib lapor mengikuti inflasi.
"Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di Rp 1 juta berubah menjadi Rp 1.500.000," ucap Setyo di Gedung DPR RI, Rabu (28/1).
“Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” sambungnya.
Selain itu, Setyo menyebut salah satu perubahan adalah soal tenggat waktu melapor selama 30 hari. Ia menjelaskan, aturan itu dibuat untuk pegawai-pegawai yang tak bisa menolak pemberian gratifikasi.
“Mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima. Nah, setelah itu ada kesempatan selama 30 hari untuk melaporkan,” ucap Setyo.
Ia juga menyebut, kini KPK telah meminta Kementerian/Lembaga untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
“Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya, gitu,” jelas Setyo.
“Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu,” tambahnya.
Berikut adalah sejumlah perubahan aturan gratifikasi dari KPK:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
Pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya.
Sebelumnya: Paling banyak Rp 1.000.000 per pemberi
Kini: Paling banyak Rp 1.500.000 per pemberi
Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang.
Sebelumnya: Paling banyak Rp 200 ribu per orang dengan total Rp 1.000.000/tahun.
Kini: Paling banyak Rp 500 ribu per orang dengan total Rp 1.500.000/tahun.
Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan atau ulang tahun bukan dalam bentuk uang.
Sebelumnya: Paling banyak Rp 300.000/per orang dengan maksimal Rp 1.000.000/tahun dari orang yang sama.
Kini: Dihapus
2. Laporan Gratifikasi › 30 Hari Kerja
Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
"Untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi," kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
3. Penandatangan SK Gratifikasi
Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi.
Kini: Berdasarkan sifat "prominent". Prominent adalah Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
"Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel," ucap Budi.
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap › 30 hari kerja dari tanggal penerimaan.
Kini: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap › 20 hari kerja dari tanggal lapor.


