KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Maksimal Rp 1,5 Juta Tak Wajib Lapor

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

KPK mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan itu mengubah sejumlah ketentuan soal gratifikasi.

Salah satunya soal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Nilai maksimal bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah pernikahan misalnya kini menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya Rp 1 juta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut perubahan tersebut merupakan bentuk KPK mengikuti tren masa kini. Menurutnya, aturan seperti naiknya nominal wajib lapor mengikuti inflasi.

"Ini yang berubah kan soal nominalnya. Nah, nominalnya kan sudah ada perubahan dari yang sebelumnya angkanya di Rp 1 juta berubah menjadi Rp 1.500.000," ucap Setyo di Gedung DPR RI, Rabu (28/1).

“Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” sambungnya.

Selain itu, Setyo menyebut salah satu perubahan adalah soal tenggat waktu melapor selama 30 hari. Ia menjelaskan, aturan itu dibuat untuk pegawai-pegawai yang tak bisa menolak pemberian gratifikasi.

“Mungkin ada yang tidak tahu maksud dan tujuannya, sehingga tetap diterima. Nah, setelah itu ada kesempatan selama 30 hari untuk melaporkan,” ucap Setyo.

Ia juga menyebut, kini KPK telah meminta Kementerian/Lembaga untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).

“Nah itu diharapkan bisa lebih mempercepat proses daripada penyerahan atau pelaporan karena laporan inilah yang paling penting sebenarnya, gitu,” jelas Setyo.

“Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi gitu,” tambahnya.

Berikut adalah sejumlah perubahan aturan gratifikasi dari KPK:

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

Pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya.

Pemberian dari sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang.

Pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan atau ulang tahun bukan dalam bentuk uang.

2. Laporan Gratifikasi › 30 Hari Kerja

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

"Untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi," kata jubir KPK, Budi Prasetyo.

3. Penandatangan SK Gratifikasi

"Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel," ucap Budi.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sunghoon ENHYPEN Jadi Pembawa Obor Olimpiade 2026, Impian Lama Akhirnya Terwujud
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Rupiah Perkasa ke Level 16.700 per Dolar AS saat IHSG Rontok
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Inilah Rahasia Orang yang Rajin Shalat Tahajud | KALAM HATI
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Ada Bibit Siklon Baru, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Bengkulu-Jabar
• 11 jam laludetik.com
thumb
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Solok Selatan Ditertibkan
• 7 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.