JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama, kini MNC Asia Holding, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Dalam kesempatan itu Gayus berpandangan gugatan CMNP ini absurd alias tidak jelas, bertentangan dengan fakta, sehingga dinilainya tak ada artinya.
Adapun, gugatan tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada 1999.
Dalam persidangan tersebut, Hotman Paris menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) CMNP yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Gayus menjelaskan memori PK tersebut, yaitu CMNP telah menerima uang dalam pembukaan deposito transaksi NCD. Namun, kini malah menggugat, bahkan NCD tersebut dituding seolah-olah palsu.
"Apa pandangan Anda kalau di dalam putusan PK pun si perusahaan tersebut telah mengaku terima uang itu untuk dipakai buka deposito. Tiba-tiba mengajukan gugatan lagi, deposito itu palsu katanya. Padahal, pembeli sudah bayar tunai diakui, tapi kemudian digugat lagi seolah-olah palsu," kata Hotman.
Hotman lantas memperdalam soal putusan PK yang seharusnya mengakhiri sengketa kini malah memunculkan gugatan baru oleh CMNP. Hotman meminta pandangan Gayus terhadap hal tersebut.
"Apakah pengakuan dalam putusan PK, tapi kemudian dibuat surat gugatan yang bertentangan dengan pengakuannya di dalam permohonan PK, apa pandangan Anda? Apakah itu gugatan si jali-jali atau gugatan bercanda-candaan atau coba-coba mencari uang tambahan atau apa?," tanya Hotman.



