Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama, kini MNC Asia Holding, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Dalam kesempatan itu Gayus berpandangan gugatan CMNP ini absurd alias tidak jelas, bertentangan dengan fakta, sehingga dinilainya tak ada artinya.

Adapun, gugatan tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada 1999.

Baca Juga :
Telak! Muncul di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker

Dalam persidangan tersebut, Hotman Paris menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) CMNP yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Gayus menjelaskan memori PK tersebut, yaitu CMNP telah menerima uang dalam pembukaan deposito transaksi NCD. Namun, kini malah menggugat, bahkan NCD tersebut dituding seolah-olah palsu.

"Apa pandangan Anda kalau di dalam putusan PK pun si perusahaan tersebut telah mengaku terima uang itu untuk dipakai buka deposito. Tiba-tiba mengajukan gugatan lagi, deposito itu palsu katanya. Padahal, pembeli sudah bayar tunai diakui, tapi kemudian digugat lagi seolah-olah palsu," kata Hotman.

Baca Juga :
Terungkap! Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN

Hotman lantas memperdalam soal putusan PK yang seharusnya mengakhiri sengketa kini malah memunculkan gugatan baru oleh CMNP. Hotman meminta pandangan Gayus terhadap hal tersebut.

"Apakah pengakuan dalam putusan PK, tapi kemudian dibuat surat gugatan yang bertentangan dengan pengakuannya di dalam permohonan PK, apa pandangan Anda? Apakah itu gugatan si jali-jali atau gugatan bercanda-candaan atau coba-coba mencari uang tambahan atau apa?," tanya Hotman.

 

Baca Juga :
Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Iran Tegaskan Kendali Penuh atas Selat Hormuz, Peringatkan Respons jika Diserang
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Berita Baik untuk Penggemar F1, Legenda Michael Schumacher Dikabarkan Siuman Usai 12 Tahun Terbaring Koma
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Terseret Sengketa Blue Bird, Suami Nikita Willy Disebut Ikut Nikmati Saham Bermasalah
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Hujan Guyur Jakarta, Jalan Daan Mogot dan Taman Kota Jakbar Terendam Banjir
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Wamenkeu Jadi Deputi Gubernur BI, Presiden Belum Berencana Reshuffle Kabinet
• 16 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.