Serba-Serbi Rapat KPK di Komisi III: Curhat KPK hingga Permintaan DPR

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama KPK pada Rabu (28/1). Rapat membahas soal evaluasi kerja KPK pada 2025 dan rencana kerja di 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto curhat terkait beberapa permasalahan di lembaga antirasuah. Menurutnya, sejumlah kendala dialami KPK, termasuk kekurangan SDM.

“Urusan penanganan perkara Dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” ucap Setyo.

“Dan ini juga berhubungan, salah satunya harus kami sampaikan terkait masalah sistem penggajian bagi pegawai baru dan juga bagi para pegawai negeri yang dipekerjakan, misalkan dari kepolisian dari kejaksaan,” tambahnya.

Setyo mengatakan, permasalahan lainnya adalah soal disparitas gaji pegawai lama dan pegawai baru.

“Kami harus sampaikan supaya anggota Komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru,” ucap Setyo.

Namun, katanya masalah itu sudah mau dipecahkan bersama Kementerian Keuangan.

“Tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” ucap Setyo.

“Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga bisa memotivasi. Tapi kembali kepada kuantitas, ini sangat berpengaruh,” sambungnya.

Permintaan Anggota Dewan

Pada salah satu sesi pendalaman, Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengungkap ada anggapan di antara pejabat negara bahwa ‘korupsi privilege pejabat'. Menurutnya, anggapan itu yang malah membuat korupsi masih melanggeng di Indonesia.

“Ada pendapat-pendapat di luar termasuk saya juga mendalaminya ini benar atau tidak, tapi perlu saya sampaikan mohon maaf ini, pejabat itu kementerian/lembaga atau kepala daerah, tidak stereotipe tidak menuduh juga ada nuansa korupsi itu privilege, korupsi itu hak ya, korupsi itu milik saya gituloh,” ucap Rikwanto.

“Jadi itu wilayah saya, dan kalian staf-staf saya, rekan-rekan saya mesti paham, persepsi itu kita yakinkan ada di situ. Makanya dengan mudahnya di dalam dia bekerja di organisasinya membuat hal-hal yang bisa mendatangkan uang yang tidak halal ya seperti jual beli jabatan dan lain-lain. Jadi privilege sudah itu menjadi hak ya. Nah ini sebab-sebabnya banyak ya,” tambahnya.

Selain anggapan korupsi itu privilege, Rikwanto mengatakan bahwa ada anggapan bahwa tertangkap korupsi itu hanya sebuah keapesan.

“Tapi ada juga yang pesimistis di luar itu, kalau ada temannya tertangkap korupsi, itu mereka cuma bilang ‘dia lagi sial aja itu, lagi apes aja itu, goblok aja dia itu’. Enggak menyesal, enggak takut. Dia cuma bagaimana bersiasat lebih baik lagi supaya kalau dia korupsi enggak ketangkep gitu lho,” ucap Rikwanto.

“Jadi enggak jadi ketakutan atau ‘saya enggak akan korupsi lagi’, enggak gitu, jadi potensi untuk korupsi itu masih ada. Nah saya minta kajian dari KPK, ini apa sih akar masalah penyebabnya. Tadi ya, cost yang tinggi, iklim yang sudah menjadi kultur kita itu,” tambahnya.

Ia pun meminta KPK untuk mendalami permasalahan ini. Menurutnya, masalah keserakahan adalah masalah yang rumit.

“Kalau bicara kebutuhan dan keserakahan itu sudah sifat manusia lah ya, di mana-mana korupsi, ‘ini kan terpaksa pak, saya butuh, kurang penghasilan saya’ atau keserakahan, bisa kaya ya jangan tanggung pak, 7 turunan,” ucap Rikwanto.

“Jadi di dadanya ada lubang diisi apa pun enggak akan penuh itu. Itu kalau sudah serakah seperti itu,” tambah politikus Golkar itu.

Setyo pun menanggapi pernyataan Rikwanto tersebut. Ia menyinggung soal fasilitas negara yang telah diberikan kepada pejabat negara.

Menurutnya, pejabat negara seharusnya bersyukur dengan fasilitas yang diberikan kepada mereka. Ia membandingkan dengan KPK yang tak begitu banyak mendapatkan fasilitas.

“Tadi Pak Rikwanto sampaikan soal masalah privilege, seolah-olah bahwa kalau sudah pejabat bahwa privilege terhadap uang daerah, DIPA dan lain seolah menjadi miliknya. Nah sebenarnya justru terbalik Pak Rikwanto mohon izin,” ucap Setyo.

“Pejabat itu statusnya adalah memiliki privilege. Dia mendapatkan fasilitas yang sangat luar biasa. Nah ya pesawat bisnis, rumah dapat dibandingkan dengan kami yang tidak ada fasilitas rumah, kendaraan dan sebagainya,” tambahnya.

Setyo menyebut, curhatannya itu bukan berarti KPK juga mau mendapatkan fasilitas negara.

“Tapi bukan berarti kami minta tidak, tapi kami bandingkan seperti itu. Tidak Habib, kami sudah bersyukur dengan apa yang kami dapatkan. Jadi sekali lagi privilege itu seharusnya kepala daerah justru mensyukuri apa yang sudah didapatkan,” ucap Setyo.

“Dari mulai bangun tidur sampai tidur, mereka sudah mendapatkan semua fasilitas. Tetapi akhirnya kemudian yang terjadi, fakta yang muncul terutama dalam penanganan perkara, justru mereka mengkondisikan,” tambahnya.

Terkait anggapan ‘tertangkap korupsi hanya apes’, Setyo menyebut KPK tak sepakat.

“Kalau kami tidak melihatnya seperti itu, tentu hanya berdasarkan informasi dari masyarakat, pengaduan gitu yang kemudian ditindaklanjuti dan kami seriusi, gitu,” ucap Setyo.

“Nah, posisinya apakah kemudian pencegahan belum mampu? Ya saya yakin kami sudah melakukan secara optimal gitu ya, bahkan mungkin secara maksimal. Tetapi sekali lagi bahwa ya kami tidak hanya sekadar menjebloskan saja pada proses penindakan. Tetapi satu sisi bahwa kembali kepada para pelaku, perilaku-perilaku korupsi ini masih ada, masih banyak dilakukan oleh para penyelenggara negara,” tambahnya.

Menurut Setyo, anggapan-anggapan seperti itu memunculkan pentingnya perbaikan sistem, terutama dari akar, yakni dari pendidikan.

“Dan ini masih juga jadi tugas kami dengan cara perbaikan sistem, sosialisasi termasuk juga untuk pelajar, mahasiswa, bahkan sekarang kami untuk pendidikan itu bukan hanya pendidikan yang hanya sampai perguruan tinggi saja, termasuk perguruan dinas pun kami juga sudah masukin,” ucap Setyo.

“Banyak kerja sama yang sudah dilakukan dengan kementerian, terakhir juga termasuk dengan akademi kepolisian kami lakukan dan kami berharap bahwa itu bisa masuk kepada kurikulum. Diharapkan kalau bisa masuk,” sambungnya.

Pada sesi lainnya, Anggota Komisi III DPR Safaruddin meminta Ketua KPK, Setyo Budiyanto untuk melepaskan cekalan kepada para saksi di KPK. Menurutnya, KUHAP baru kini mengatur saksi tak boleh dicekal.

“Ada yang wartawan berapa wartawan nanya saya, masalah pencekalan itu ada yang Bapak dulu cekal memang belum berlaku KUHAP, yang masih saksi dia tapi sudah dicekal. Nah itu KUHAP yang lama. Ini kan sudah berlaku KUHAP yang baru pak,” ucap Safaruddin.

“Saya bilang nanti kalau ada pertemuan dengan KPK saya sampaikan, mungkin ada yang saksi dicekal sekarang ya sebaiknya mungkin kalau kita berpedoman pada KUHAP yang baru sudah harus dibuka cekalannya gitu,” tambah politikus PDIP itu.

Setyo pun menjawab permintaan Safaruddin tersebut. Menurutnya, KPK akan mempedomani aturan di dalam KUHAP baru tersebut.

“Kemudian, masalah pencegahan saksi tadi disampaikan, kami akan mempedomani sebagaimana pasal 114 bahwa saksi tidak dilakukan pencegahan,” ucap Setyo.

Ia juga mengatakan KPK akan mempedomani seluruh isi KUHAP. Namun, ada beberapa pasal dalam KUHAP yang menurutnya akan dikaji KPK.

“Namun demikian kami sampaikan bahwa untuk penerapan KUHP, KUHAP, kami pastikan bahwa KPK komitmen. Namun di sisi lain, KPK juga melakukan kajian terhadap beberapa pasal yang ada,” ucap Setyo.

“Sebagaimana tadi Pak Benny disampaikan, bahwa ada pasal-pasal yang pada posisinya sebelumnya di lex specialis, kemudian beralih di lex generalis, (pasal) 604, 605. Itu juga sebagian sudah kami terapkan, tentu dengan beberapa pertimbangan,” ucap Setyo.

“Kemudian ada hal-hal juga masalah pendampingan terhadap saksi, advokat itu sejak awal, terutama dalam kasus tertangkap tangan, itu juga sudah kami tawarkan apabila mereka memang tidak mampu, juga kami berikan dari advokat-advokat yang sudah bekerja sama atau bisa ditentukan oleh biro hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menpora Erick Thohir Akan Bangun Lapangan Sepak Bola di Setiap Sekolah Baru
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yusril: Pemerintah Tak Akan Intervensi Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK
• 13 jam lalukompas.id
thumb
LPP TVRI Rapat dengan Komisi VII, Bahas Persiapan Publikasi Piala Dunia 2026
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
John Herdman Bukan Pesulap di Timnas Indonesia, Biarkan Dia Bekerja Dulu di FIFA Series 2026 dan Piala AFF 2026
• 8 jam lalubola.com
thumb
Indonesia dan Australia Sepakati Penguatan Kerja Sama Hukum dan Imigrasi dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.